in ,

Sekolah di Tulungagung Dilarang Gelar Purnawiyata, Iuran yang Sudah Terkumpul Jadi Pertanyaan!

Tulungagung, (dnusa.id) – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melarang seluruh SMA sederajat untuk menggelar kegiatan purnawiyata atau wisuda. Namun beberapa sekolah di Tulungagung telah menggalang dana untuk kegiatan tersebut, (10/03/2025).

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tulungagung, Agus Sugiarto, menyampaikan bahwa sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada 6 Maret 2025, seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan di Jawa Timur diminta untuk tidak menyelenggarakan purnawiyata di luar sekolah.

“Dalam surat itu disebutkan bahwa seluruh kegiatan wisuda atau purnawiyata di SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur ditiadakan dengan alasan apa pun,” jelasnya.

Selama ini, purnawiyata kelulusan SMA sederajat di Tulungagung umumnya digelar di ballroom hotel, sehingga membutuhkan iuran siswa yang cukup besar.

“Pada tahun sebelumnya, biaya purnawiyata mencapai lebih dari Rp 400 ribu per siswa. Mungkin ada wali murid yang keberatan dengan jumlah tersebut,” ujarnya.

Beberapa sekolah sudah mengumpulkan iuran siswa untuk purnawiyata. Jika sekolah belum membayar uang muka atau DP kepada hotel, uang siswa bisa langsung dikembalikan.

Namun, bagi sekolah yang sudah membayar DP, kami belum tahu mekanisme pengembalian dana kepada siswa,” imbuhnya.

Hampir semua sekolah di Tulungagung telah memesan tanggal purnawiyata di beberapa hotel, seperti Crown Victoria, Barata, dan Istana. Bahkan, sekitar lima sekolah sudah membayar uang DP acara tersebut.

“Lima sekolah telah melakukan DP menggunakan uang iuran siswa yang memang diperuntukkan untuk purnawiyata,” tuturnya.

Sekolah masih diperbolehkan mengadakan acara pelepasan siswa selama tidak membebani orang tua. Kegiatan berbasis kreativitas dan inovasi siswa tetap bisa dilakukan asalkan biayanya tidak besar.

“Pelepasan kelulusan siswa tetap boleh dilaksanakan asalkan tidak memberatkan wali murid,” katanya.

Sekolah yang tetap menggelar purnawiyata di luar lingkungan sekolah akan mendapat sanksi dari Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Namun, dengan adanya surat edaran ini, seluruh sekolah diharapkan mematuhi aturan.

“Sekolah wajib mengikuti edaran ini. Jika tetap menggelar purnawiyata, tanggung jawab sepenuhnya ada pada pihak sekolah dan akan ada sanksi,” pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Lapas Klas IIB Tulungagung Terima Pemindahan 40 Narapidana dari Rutan Klas I Surabaya, Proses Screening Ketat dilakukan

Bupati Tulungagung Tinjau Jalan Rusak di Campurdarat, Siapkan 20 Miliar Untuk Perbaikan