in , ,

Polemik Penutupan Cafe Karaoke dan Pengusaha Restoran Ramadhan 1446 H Tuai Perdebatan

Tulungagung, (dnusa.id) – Polemik terkait Surat Edaran Bupati Tulungagung pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah menjadi perdebatan pada Hearing di ruang aspirasi DPRD Kabupaten Tulungagung pada, Kamis, (14/3/2025).

Dalam hearing tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B dihadiri pula oleh, Pengusaha restoran, pengelola tempat hiburan malam, dan OPD terkait, Point 19 dan 20 jadi perdebatan.

Ketua Pawahita Tulungagung Yono menjelaskan, pihaknya menilai bahwa SE yang dikeluarkan selama Ramadhan hanyalah copy paste, pihaknya selaku yang terdampak dalam SE itu, tidak pernah diajak komunikasi, bahkan ketika ada pejabat yang bertemu seolah olah menghindar.

“Kami tidak pernah diajak diskusi dan langsung memberikan SE yang seolah harus kita telan mentah – mentah untuk dipatuhi,” Jelas Yono, Kamis, (13/3/2025).

Yono melanjutkan, pihaknya mengakui dalam SE tersebut yang diperbolehkan buka warkopnya saja, tidak mampu menutupi Semu kebutuhan di Cafe Karoaoke.

“Apa mungkin menjual kopi seharga Rp 50 ribu setiap cangkirnya untuk menutupi itu semua, sedangkan ada beban gaji karyawan, listrik makan mereka juga,” Jelasnya.

Yono melanjutkan, atas SE tersebut secara tidak langsung menutup total Cafe karaoke, pihaknya meminta agar pemerintah bisa lebih memperhatikan, pihaknya mau saja tutup total asalkan ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, bisa pembatasan jam ataupun juga dengan memberikan kompensasi atas penutupan tersebut untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalani ibadah di Bulan Suci Ramadhan.

“Kami mau saja tutup total asalkan ada kompensasi atas hal itu,” Pungkasnya.

Sementara itu ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung, Widodo Prasetyo menjelaskan atas polemik ini tentunya akan di kaji ulang, pihaknya tetap akan menyampaikan atas permasalahan ini, tentu harus melibatkan beberapa OPD yang menjadi pelaksana SE ini, Seperti Bangkesbangspol, Kesra, Satpol PP Kabupaten Tulungagung, dan OPD lain, teemsuk juga mengajak pihak pengusaha dan pengelola Cafe karaoke untuk dilakukan sosialisasi.

“Aspirasi akan disampaikan, tentu juga akan mengajak pihak pengusaha dan pengelola tempat hiburan untuk berdiskusi,” Pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Nekat Tetap Beroperasi, Petugas Gabungan di Tulungagung Razia Tempat Karaoke yang Langgar SE Bupati

Pemerintah Desa Tambakrejo di Sambangi Wakil Bupati dalam Upaya Penanganan Bencana