Tulungagung, (dnusa.id) – Badan Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Tulungagung lakukan Rapat Paripurna terkait penerapan ulang parkir berlangganan di Gedung Grahawicaksana DPRD Tulungagung pada, Selasa, (10/62025).
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menjelaskan, rapat kali ini ada dua agenda besar. Pertama, menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah. dalam rangka mengoptimalkan sisi pendapatan daerah.
Kedua, penetapan raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (2024).
“Pihaknya takmemungkiri bahwa kebijakan parkir berlangganan ke depan berpeluang terjadi gesekan di lapangan,”Jelas Gatot Selasa, (10/6/2025).
Gatut melanjutkan, antisipasi hal itu pihaknya sudah memiliki rencana dengan menyampaikan sosialisasi perda kepada juru parkir (jukir).
“Nanti akan kita kumpulkan jukir semuanya, kami kasih edukasi agar di lapangan tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Maka perlu sosialiasi, dan memberikan rompi khusus ke mereka,” Katanya.
Lebih lanjut, Gatut Sunu menjelaskan nominal parkir berlangganan berbeda, tergantung jumlah roda kendaraan. Misal kendaraan roda dua, nilai parkir berlanggaran sebesar Rp 20 ribu. Kemudian roda empat, Rp 40 ribu. Sedangkan roda enam, Rp 60 ribu.
Dengan penetapan nominal parkir berlangganan itu, pihaknya berharap pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi pajak dan retribusi daerah lebih optimal.
“Harapan kami dengan adanya penetapan raperda itu, pendapatan daerah lebih optimal,” ujarnya.
Masih menurut Gatut Sunu, kebijakan parkir berlanggaran ke depan tidak bersifat wajib. Ketika ada masyarakat yang enggan mengikuti program parkir berlangganan, maka juga tidak apa-apa.
Namun, pihaknya mengimbau, hasil pendapatan daerah dari parkir berlangganan nantinya akan kembali dinikmati masyarakat, melalui pembangunan infrastruktur.
“Secara aturan tidak wajib, tapi saya minta dengan hormat, kami mengetuk hati temen-temen yang memiliki kendaraan untuk berpartisipasi, karena itu akan kembali untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung,” Tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, usai rapat paripurna ini, pihaknya akan segera mengirimkan ranperda tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Hal itu dilakukan agar ranperda tersebut ditinjau terlebih dahulu oleh Pemprov sebelum disahkan menjadi Perda.
Apabila sudah menjadi Perda, pihaknya bersama Pemkab Tulungagung akan merumuskan untuk membuat Perbup turunan dari Perda tersebut agar bisa diterapkan di Tulungagung. Diperkirakan jika Perda dan Perbup tersebut baru bisa diterapkan di Tulungagung pada tahun 2026 mendatang.
“Setelah rapat paripurna ini, kami secepatnya akan mengirimkan ranperda ini ke Pemprov Jatim untuk ditinjau terlebih dahulu,” Pungkas Marsono
Ranperda Implementasi Parkir Berlangganan digodok, Pengajuan ke Provinsi Segera dilakuan



GIPHY App Key not set. Please check settings