in ,

Rusak Lingkungan dan diduga Tak Miliki Izin, LKHN Desak Polres dan Pemkab Tulungagung Teritbkan Aktivitas Stone Crusher Rejotangan

Rusak Lingkungan dan diduga Tak Miliki Izin, LKHN Desak Polres dan Pemkab Tulungagung Teritbkan Aktivitas Stone Crusher Rejotangan

Tulungagung, (dnusa.id) – Polres Tulungagung dan Pemerintah Daerah Tulungagung diminta untuk segera menertibkan aktivitas Stone Crusher (pemecah batu) yang beroperasi di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Permintaan penertiban dari Lembaga Keadilan dan Edukasi Hukum Nasional (LKHN) diduga ada aktivitas ilegal stone crusher (pemecah batu) di Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan yang menjadi sorotan semua pihak dan kegiatan tersebut juga diduga tidak memiliki izin lingkungan.
Sekertaris LKHN Wakhid ilham menjelaskan, LKHN meminta untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut harus segera ditindak dan ditertibkan karena telah diduga merusak lingkungan dan diduga perusahaan stone crusher tersebut tidak mengantongi izin untuk beroperasi di kawasan tersebut.
“Setelah kami telusuri terkait perusahaan itu ternyata tidak memiliki izin operasional stone crusher, dan tidak memiliki izin UKL-UPL,” Jelas Wakhid Ilham, Sabtu, (19/7/2025).
Wakhid melanjutkan, pabrik stone cruhres tersebut seakan-akan dibiarkan oleh pihak terkait. Pasalnya perusahaan itu bebas beroperasi tanpa ada hambatan.
“Aktivitas ilegal tersebut berjalan mulus, tanpa ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum setempat,”Paparnya.
Kegiatan stone crusher tersebut harus di hentikan, bila tidak ada izin berati itu ilegal. Bila ilegal tentu ada unsur pidananya.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak terkait untuk bisa menghentikan aktivitas eksploitasi pertambangan tersebut,”Ungkapnya.
Berdasakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya kelokasi Sabtu (19/07/2025), terlihat mesin Stone Crusher beroperasional selayak perusahaan yang berizin lengkap.
Ada juga aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut hasil tambang yang bermaterial Uruk. yang beralamat di Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan.
Padahal menurut IUP yang dikantongi, hanya CV memiliki izin untuk batuan andesit, tetapi pada faktanya yang dikirimkan adalah material lepas, yaitu Uruk. Hal tersebut jelas menyalahi karena melakukan aktivitas pertambangan diluar komoditi izin.
“Menurut warga sekitar, aktivitas pertambangan tersebut yg diluar komoditi berjalan mulus. Tanpa ada teguran dan tindakan dari aparat penegak hukum setempat,”Tegasnya.
Aktivitas perusahaan Stone Crusher secara nyata telah melanggar Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Tindakan semacam itu jelas melanggar Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba, kami berharap aparat penegak Hukum segera turun tangan untuk memeriksa dugaan tersebut, agar tidak terjadi kegaduhan dikalangan masyarakat”Tegasnya.
Sampai berita ini dimuat, aparat penegak Hukum Kabupaten Tulungagung belum ada tindakan terkait dengan perusahaan Stone Crusher yang diduga tidak mengantongi izin apapun tersebut.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Proses Deradikalisasi Berhasil, Lapas Tulungagung Kembali Bebaskan Napiter

Ratusan Ribu Rokok Ilegal, dimusnahkan Kejari Tulungagung, Terdakwa dikenakan denda Rp 471 juta, subsider 5 bulan penjara