Tulungagung, (dnusa.id) – Kejaksaan Negeri Tulungagung mengamankan Mantan Wakil Direktur RSUD dr.Iskak Tulungagung YU dan bagian keuangan RE atas kasus korupsi penyalahgunaan pembayaran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) total Rp 4,3 Milyar.
Kajari Tulungagung, Tri Sutrisno menjelaskan, kali ini mantan wakil direktur yang saat ini sudah pensiun dan bagian keuangan yang masih aktif di RSUD dr.Iskak Tulungagung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi SKTM tahun 2022 sampai 2024. Keduanya dinyatakan sebagai tersangka karena menyalahgunakan pembayaran SKTM untuk kepentingan pribadi.
“Modusnya wakil direktur memerintah bagian keuangan menyisihkan uang setoran dari SKTM kemudian dikumpulkan dan digunakan untuk keperluan pribadi, jadi ada komposisi pembayaran SKTM ada 50 persen membayar ada 25 persen membayar dari situlah uang pembayaran SKTM tidak disetorkan,”Jelas Tri Sutrisno, Rabu, (10/9/2025).
Tri Sutrisno melanjutkan, untuk audit dari BPKP total kerugian negara mencapai Rp 4,3 Milyar, dari nominal tersebut Rp 300 juta sudah dilakukan pembagian secara transfer dan sisanya secara cash.
Meski demikian pihaknya Kejari Tulungagung masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini dan jika dimungkinkan ada aliran dana ke pihak lain pihak Kejari Tulungagung juga akan bertindak tegas untuk mengamankan pelaku lagi
“Kasus masih berkembang uang itu mengalir kemana dan jika memang ada tersangka lain akan tindak lanjuti,” Tegasnya.
Saksi yang sudah diperiksa atas kasus ini sebanyak 30 orang termasuk juga dari aduan dan laporan masyarakat sehingga ada sinkronisasi di lapangan. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Keduanya dikenakan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara,” Pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings