Kediri – dNusa.id, Persoalan sengketa tanah di Desa Balongjeruk Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri Antara Imam Khoderi (41) dan Supriyatin(49) yang pernah diberitakan media ini dengan Judul Bukan Anak Kandung Nekat Jual Tanah Bukan Haknya, dua bulan lalu memasuki babak baru. Badan pertanahan nasional (BPN) angkat bicara. Puguh Harjono seorang pejabat BPN menjelaskan bahwa menguasai sertifikat tanah yang bukan haknya Adalah termasuk penyerobotan tanah.
Disampaiakan Puguh bahwa menguasai sertifikat tanah yang bukan haknya Adalah penyerobotan tanah, namun ini sering terjadi di Masyarakat kita. “ Bila ada yang mengalami persoalan ini ada beberapa jalur yang bisa ditempuh, mengajukan mediasi ke BPN atau bisa membawa ke ranah hukum”.
Dijelaskan Puguh bila mengajukan mediasi ke BPN dipersilahkan untuk mengajukan surat resmi beserta data pelengkap yang dibutuhkan. “ Jadi BPN nanti akan memanggil para pihak yang terlibat termasuk pihak Desa, namun bila ingin membawa ke ranah hukum dipersilahan” Kata Puguh kepada media.
Puguh harjono sempat mengingatkan bahwa bila memang ingin memilih jalur hukum akan banyak akibatnya termasuk hubungan persaudaraan yang tentunya bisa kurang baik.
Ditemui terpisah tampaknya Imam khoderi siap menempuh jalur hukum. “ sudah jelas tanah tersebut Adalah milik almarhum Ayah saya jadi saya tidak Ikhlas bila dikuasai orang lain” katanya singkat.
Seperti diketahui Bersama bila di bawa ke ranah hukum pelaku penyerobotan tanah diatur dalam beberapa pasal, terutama Pasal 385 KUHP (hukuman penjara maksimal 4 tahun) untuk kejahatan menjual/menggadaikan tanah orang lain secara melawan hak, serta Pasal 2 & 6 Perppu 51/1960 (pidana kurungan atau denda) untuk pemakaian tanah tanpa izin, dan juga diatur dalam Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana 5 tahun. Secara perdata, dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melawan Hukum/PMH).
SENGKETA TANAH DI BALONGJERUK MASUK RANAH HUKUM



GIPHY App Key not set. Please check settings