Tulungagung, (dnusa.id) – Satlantas Polres Tulungagung resmi melimpahkan Rizki Angga Saputra tersangka kasus kecelakaan lalu lintas Bus Harapan Jaya di depan SPBU Rejoagung, yang menewaskan dua mahasiswa UIN SATU Tulungagung, ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada Rabu (23/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M.Taufik Nabila menjelaskan, pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat nomor B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025.
Sesuai arahan jaksa dalam penanganan perkara ini penyidik menerapkan pasal berlapis yakni pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, karena mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
“Tersangka tidak hanya kami jerat dengan pasal kelalaian, namun juga unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa orang lain,” Jelas Taufik, Senin, (5/1/2026).
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada (31/10/2025) di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru Bus Harapan Jaya yang dikemudikan tersangka menabrak dua sepeda motor yang berada di depannya.
Akibat kejadian itu, dua orang dinyatakan meninggal dunia, yakni Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh, sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama, mengalami luka berat.
Dalam pelimpahan Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kejaksaan, di antaranya satu unit Bus Harapan Jaya (AG 7762 US), satu unit sepeda motor Honda Vario (S 2192 OF), satu unit sepeda motor Honda Supra (AG 3984 UM), satu lembar SIM B II Umum atas nama Rizki Angga Saputra, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kecelakaan.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya



GIPHY App Key not set. Please check settings