Tulungagung, (dNusa.id) – Dua Pejabat di Kabupaten Tulungagung yang terjerat kasus Korupsi yakni Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan mantan kepala Dinas Penataan Ruang dan Pekerjaan Umum (PUPR) Sutrisno diusulkan mendapatkan remisi pada hari raya idul fitri 2023 bersama ratusan napi lainnya.
Kasi Binadik lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizal Arbi Fanani menjelaskan, pada momentum puasa Ramadhan kali ini Lapas Klas IIB Tulungagung, Kemenkumham Kakanwil Jawa Timur mengusulkan remisi sebanyak 414 Warga Binaan Pemasyarakatan, (WBP), yang terdiri dari dari 211 napi pidana umum dan sisanya napi pidana narkotika dan tipikor.
“Dari jumlah 414 yang diajukan, mayoritas didominasi oleh WBP pria sebanyak 409,” Jelas Rizal Arbi, Jumat, (7/4/2023).
Dari jumlah tersebut, 208 napi pidana dan 201 Pidana Khusus mendapatkan remisi khusus satu (RK-1). Yakni remisi yang setelah itu masih melanjutkan masa pidana, hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan.

Selain itu dari jumlah tersebut, ada 5 napi yang langsung habis masa hukuman pokoknya setelah mendapat remisi, Namun tak semuanya langsung bebas, lantaran masih menjalani hukuman subsider karena belum membayar uang pengganti kerugian atau denda, dari 5 tersebut, 3 napi pidana umum mendapatkan remisi khusus dua (RK-2), yakni pengurangan hukuman yang langsung bebas.
“Yang langsung bebas 3 orang, yang 2 masih menjalani masa hukuman subsider, “Ungkapnya
Dari jumlah tersebut, pihaknya kemungkinan kan menambah usulan remisi, sejumlah 100 orang WBP.
“jika ditotal sekitar 500 an,” Tuturnya.
Adapun yang diusulkan remisi, yakni mereka yang sudah menjalani masa tahanan setidaknya sepertiganya serta sudah memenuhi kriteria berkelakuan baik.
Jumlah tahun ini dibilang meningkat, apabila dibanding tahun sebelumnya, yang mana pada tahun sebelumnya hanya sekitar 144 yang diusulkan dan kini mencapai 4 kali lipatnya, hal tersebut lantaran sudah banyak yang sudah memenuhi persyaratan.
Selain itu ada juga napi korupsi yang mendapatkan remisi, dengan pengusulan pengurangan masa hukuman, jika dilihat menang aturan lama napi tipikor tidak bisa mendapatkan remisi, sebab dianggap kejahatan luar biasa.
Namun dengan keluarnya PP nomor 22 tahun 2022, setiap warga binaan berhak mendapat remisi, setelah dinyatakan memenuhinya persyaratan.
“Dengan PP itu semua napi berhak mendapatkan remisi, termasuk Napi Tipikor ,” Tegasnya.
Napi Korupsi yang mendapatkan remisi hari raya Idul fitri yakni Syahri Mulyo dan Sutrisno yang mana sebelumnya, keduanya sudah mendapatkan remisi umum pada momentum 17 Agustus 2022 lalu dengan masa pengurangan 1 bulan.
“Untuk Remisi Idul fitri kali ini keduanya mendapatkan remisi 2 bulan pengurangan masa tahanan, jika ditotal sudah 3 bulan pengurangan masa tahanan,”Jelasnya.
Rizal menerangkan, bila remisi ini akan turun biasa menjelang hari raya idul fitri, atau H-1 lebaran.
Nantinya diumumkan ketika usai salat idul fitri dan setelah dilakukan seremonial, dan WBP RK-2 bisa langsung dijemput oleh keluarganya.
Selain remisi ada juga program asimilasi, tahun 2023 ada 63 WBP yang telah dilakukan asimilasi rumah yang diperpanjang hingga akhir Juli 2023, disamping itu ada juga yang masih dilakukan pengusulan, yang mana program ni juga sebagai cara untuk mengurangi kapasitas lapas kelas IIB Tulungagung yang saat ini ada 703 WBP.
Jika dilihat jumlah tersebut dibilang overload, padahal kapasitas lapas hanaya mencapai 251 orang saja, diperparah dengan tiap tahun mendapatkan WBP dari Lapas Medaeng.
“Memang Lapas selalu overload, dan sudah bertahun – tahun, namun pihaknya akan berupaya juga sesuai perundangan yang ada untuk melakukan program pengurangan jumlah WBP salah satunya Asimilasi,” Pungkasnya.(riz)



GIPHY App Key not set. Please check settings