Tulungagung, (dNusa.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung mengadakan sosialisasi rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Tulungagung di Narita Hotel, pada Selasa, (26/12/2023).
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung Suyitno Arman me jelaskan, kali ini pihaknya menggandeng Panwascam, Organisasi mahasiswa Tulungagung, PKD, untuk mensosialisasikan rekrutmen PTPS yang akan di laksanakan Januari 2023 mendatang.
“Rekrutmen dilaksanakan pada 2-6 Januari 2024,” Jelas Arman, Selasa, (26/12/2023).

Arman melanjutkan, sesuai data yang ada di Kabupaten Tulungagung ada 3.305 TPS setiap tps diisi oleh 1 PTPS, jadi kebutuhan untuk PTPS sebanyak jumlah TPS yang ada.
“Jumlah berbeda tergantung jumlah TPS tiap daerah,” katanya.
Rekrutmen sendiri bisa dilakukan melalui tingkat desa ataupun Kecamatan melalui Panwascam.
Untuk kriteria yang dibutuhkan sendiri, sesuai dengan putusan MK UU Nomor 7 Tahun 2023, atas perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa yang semula batas minimal berumur 25 tahun diganti menjadi 21 tahun.
Selain itu calon PTPS juga harus menyertakan, KTP domisili, surat keterangan sehat, dan riwayat penyakit, serta bebas narkoba, syarat ini sebenarnya hampir sama dengan rekrutmen KPPS yang sudah dilakukan KPU melalui PPS.
“Persyaratan hampir sama dengan rekrutmen KPPS,” katanya.
PTPS yang sudah diterima melalui beberapa seleksi akan dilantik pada 18-19 Januari 2024, dan kemudian bekerja sesuai tupoksinya, sesuai dengan UU Pemilu PTPS berkewajiban membantu pengawas melurahan /desa untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, pemungutan sampai perhitungan termasuk kemudian ada saksi yang keberatan itu nanti sebagian keberatan bisa disalurkan kepada PTPS.
“PTPS juga bisa merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang,” katanya.
Jika pemilu sudah selesai, PTPS juga akan diperpanjang masa kerjanya jika ada putaran kedua Pilpres.
“Jika ada putaran kedua dalam Pilpres, maka PTPS otomatis juga diperpanjang masa kerjanya,” katanya.



GIPHY App Key not set. Please check settings