in ,

Belum ada Payung Hukum, Tulungagung Masih Marak Oknum Jukir Tarif Tak sesuai Ketentuan

Tulungagung, (dnusa.id) – Pelaksanaan rangkaian hari jadi di Kabupaten Tulungagung rupanya sedikit tercoreng dengan adanya oknum petugas juru parkir (Jukir) yang mematok tarif parkir tidak sesuai ketentuan.

Dikarenakan belum ada regulasi yang tepat, sayangnya Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung belum bisa melakukan penindakan terhadap oknum jukir tersebut.

Kabid Prasarana dan Perparkiran, Dishub Kabupaten Tulungagung, Ronald Soesatyo menjelaskan, pihaknya memang sering kali mendapat laporan adanya oknum jukir yang mematok tarif diluar ketentuan. Diketahui, tarif parkir di Tulungagung sendiri saat ini senilai Rp 2 ribu untuk roda dua dan Rp 3 ribu untuk roda empat.

Namun pada pelaksanaan event-event tertentu terutama seperti pada saat pelaksanaan event pada rangkaian hari jadi Kabupaten Tulungagung, rupanya terdapat beberapa oknum jukir yang mematok tarif melebihi tarif tersebut. Pasalnya, ada laporan jika masyarakat pengguna roda dua dipatok tarif parkir senilai Rp 5000.

“Memang ada laporan seperti itu, bahkan tidak hanya pada saat pelaksanaan event rangkaian hari jadi Kabupaten saja, tetapi juga pada saat pelaksanaan CFD juga masih ada yang seperti itu,” Jelas Ronald Soesatyo, Rabu (4/12/2024).

Adanya kasus ini, pihaknya sudah sering memberikan pembekalan kepada petugas jukir binaan atau jukir resmi agar tetap mematuhi aturan dengan menerapkan tarif sesuai regulasi. Namun yang tidak bisa dijangkau oleh pihaknya yakni jukir insidentil yang biasanya dikelola oleh karang taruna setempat.

Terlebih lagi, Kabupaten Tulungagung masih belum memiliki perda yang mengatur secara spesifik terkait pelaksanaan parkir insidentil, sehingga banyak pelaku jukir insidentil yang memanfaatkan momen tersebut. Pihaknya pun memastikan jika oknum jukir yang kerap memanfaatkan momen ini merupakan jukir insidentil.

“Kalau petugas kami yang seperti itu, bisa diproses sampai ke tingkat Inspektorat, karena memang mereka sudah ada paying hukumnya. Sedangkan jukir insidentil ini belum ada payung hukumnya,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya masih mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang layanan parkir tepi jalan umum (TJU) di Tulungagung. Perubahan yang dimaksut itu untuk mengatur pelaksanaan parkir insidentil termasuk bagi hasil antara jukir insidentil dengan Pemkab Tulungagung.

Diketahui, saat ini usulam perubahan Perda tersebut sudah berasa di Biro Hukum Provinsi Jatim, namun belum diproses karena menunggu perubahan Perbup yang sedang diracik oleh Bagian Hukum Pemkab Tulungagung. Pihaknya berupaya jika perubahan perda itu bisa selesai sebelum Bupati terpilih resmi dilantik.

“Dikarenakan regulasinya belum kelar, kami hanya bisa menindak jika yang melanggar merupakan oknum jukir Dishub. Sedangkan jika yang melanggar merupakan oknum jukir yang merupakan karang taruna (Insidentil), maka pihaknya hanya bisa melakukan pendekatan secara persuasif,” pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Jenazah Een Jumianti Tiba di Tulungagung, Korban Merupakan Anak Tunggal Harapan Keluarga

Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Tulungagung Tuntas, Dua Saksi Tidak Tanda Tangan