Tulungagung, (dnusa.id) – Beberapa koperasi di Tulungagung saat ini tengah diproses untuk dibubarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung. Pembubaran koperasi ini dilakukan lantaran koperasi tersebut dalam kondisi sudah tidak melakukan aktivitas perkoperasian.
Kepala Dinas Koperadi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung, Slamet Sunarto mengatakan, pihaknya saat ini tengan memproses pembubaran sejumlah koperasi di Tulungagung. Pembubaran koperasi ini nantinya akan dilakukan oleh Tim Penyelesaian Pembubaran yang tengah dibentuk Dinkop-UM Tulungagung.
Diketahui, setidaknya ada sebanyak 201 koperasi di Tulungagung yang tengah diproses untuk dilakukan pembubaran oleh Dinkop-UM Tulungagung. Pembubaran ratusan koperasi di Tulungagung itu juga berdasarkan surat dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang memang kondisinya harus segera dibubarkan.
“Sebenarnya kami terpaksa harus membubarkan 201 koperasi di Tulungagung ini, mengingat pemerintah saat ini sedang berupaya mengembalikan marwah koperasi. Namun memang kondisi ratusan koperasi itu sudah tidak bisa dipertahankan lagi,” kata Slamet Sunarto, Sabtu, (4/1/2025).
Alasan pembubaran koperasi itu, ungkap Slamet, dilakukan lantaran kondisi ratusan koperasi tersebut sudah tidak melakukan aktivitas perkoperasian dalam bentuk apapun. Hal ini bisa dikatakan jika kondisi ratusan koperasi tersebut sudah nonaktif dimana sudah tidak ada lagi pengurus untuk menjalankan koperasi tersebut.
Diketahui, mayoritas dari ratusan koperasi tersebut memang sudah berdiri sejak lama dimana mayoritasnya didirikan sejak Menteri Koperasi RI dijabat oleh Adi Sasono pada tahun 1998 silam. Saking lamanya koperasi itu berdiri, pengurus koperasi itu sudah meninggal dunia dan tidak ada yang meneruskan koperasi itu.
“Statusnya memang sudah nonaktif, dimana koperasi-koperasi tersebut sudah ditinggalkan oleh pengurusnya dan tidak ada yang meneruskan kepengurusan koperasi tersebut,” ungkapnya.
Proses pembubaran kolerasi itu, jelas Slamet, dilakukan dengan penilaian secara administrasi terkait aktivitas koperasi tersebut yang dilakukan oleh Tim Pembubaran. Selain itu, pihaknya juga harus menggandeng instansi terkait seperti Kepala Desa dan kepolisian di tempat koperasi itu berdiri.
Nantinya, instansi-instansi itu diperlukan untuk memberikan penilaian terkait kondisi yang tengah dialami oleh ratusan koperasi tersebut, yang kemudian dokumen penilaian itu akan diserahkan ke Kemenkop RI untuk persetujuan pembubaran. Proses ini tentunya dilakukan satu persatu sesuai jumlah koperasi yang akan dibubarkan.
“Kami tidak tahu kapan proses ini akan selesai, karena memang sepertinya akan sangat lama dimana proses penilaian ini dilakukan satu persatu sejumlah koperasi yang akan dibubarkan. Proses pembubaran koperasi ini tidak bisa terburu-buru karena menghindari proses gugatan secara hukum,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings