Dnusa.id, Kediri – Jual beli tanah sawah di Desa Balongjeruk Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri digugat oleh Ahli waris. Diduga jual beli tersebut dilakukan tanpa melibatkan pihak ahli waris yang sah.
Ditemui di Rumahnya Imam Khoderi (41) mengatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh Supriyatin(49) adalah cacat hukum, karena dia adalah bukan anak kandung. ” Sangat sangat keberatan dan memohon keadilan karena tanah keluarga saya dijual oleh orang lain “.
Imam nama panggilannya juga menyesalkan sikap perangkat Desa yang terkesan membela Supriyatin. Dijelaskannya bahwa dirinya sempat beberapa kali ke pihak Desa namun tidak ada titik temu dan terkesan membela Supriyatin dengan tidak menindaklanjuti laporan saya. “Saya sempat berapa kali ke kantor Desa namun pihak Desa menolak laporan saya. Padahal saya hanya minta dipertemukan dengan Supriyatin”.
Imam menyesalkan hal ini, indikasi pihak desa terkesan memihak karena saat saya temui menolak untuk mempertemukan, padahal kalau dipertemukan akanjelas siapa anak kandung dan siapa yang bukan anak kandung. Bahkan dengan tegas kepala Desa mengatakan tidak ingin mempertemukan karena Supriyatin pasti jadi kalah – kalahan.
Hingga berita ini diturunkan Supriyatin tidak bisa dihubungi, untuk klarifikasi. Masyarakat desa berharap permasalahan ini segera ada titik temu dan bisa ada mediasi. Beberapa tokoh masyarakat juga menyayangkan ulah oknum perangkat desa ini karena telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan wewenang. agp.



GIPHY App Key not set. Please check settings