Tulungagung, (dNusa.id) – Polres Tulungagung terus mendalami Kasus dua remaja putri yang mencekoki minuman keras (Miras) kepada bocah 7 tahun.
Pendalaman tersebut penyidik Satreskrim Polres Tulungagung akan mengambil langkah diversi terhadap kasus tersebut.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya melalui penyidik Satreskrim Polres Tulungagung saat ini terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Pasalnya, pihaknya masih perlu mengumpulkan beberapa bukti maupun keterangan para saksi dan terduga pelaku atas kasus tersebut.
Hal itu dilakukan lantaran pihaknya juga ingin mengetahui dan menentukan terlebih dahulu apakah kasus ini terdapat unsur pidana di dalamnya atau tidak. Namun dikarenakan terduga pelaku sendiri merupakan anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMK, maka akan diupayakan diversi.
“Karena terduga pelaku ini anak dibawah umur, kami mungkin akan melakukan diversi atau upaya pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana,” Jelas AKBP Teuku Arsya Khadafi, Rabu (29/5/2024).
Namun sebelum itu, pihaknya melalui penyidik Satreskrim Polres Tulungagung akan melakukan kajian bersama beberapa instansi lain mengenai kasus ini. Salah satunya yakni akan melibatkan instansi Unit Layanan Terpadu (ULT) Perlindungan Sosial Anak Integratif (PSAI) Tulungagung.
Pihaknya akan berupaya untuk melakukan penyelesaian kasus secepatnya, mengingat kasus ini sempat viral di kalangan masyarakat dan melibatkan anak dibawah umur. Maka dari itu, pihaknya harus menyelesaikan kasus ini sebaik dan seadil mungkin, sehingga penanganan kasus ini harus hati-hati.
“Kami bekerja secara profesional, sehingga kasus harus ditangani dengan sangat teliti namun tetap diselesaikan secepatnya agar penyelesaian kasus ini sebaik dan seadil mungkin,” ungkapnya.
Disinggung terkait terduga pelaku sendiri, Arsya menjelaskan, karena kasus ini masih tahap penyelidikan, maka terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini bermula saat sekelompok remaja bermain di sekitar Taman Reog Kendang Kelurahan Sembung Tulungagung pada Minggu (26/5/2024). Saat itu, terduga pelaku bertemu dengan korban yang masih berusia 7 tahun dan diduga menawari korban miras.
“Informasi yang didapat, terduga pelaku memberikan miras kepada korban dan sempat diminun, kemudian dimuntahkan oleh korban. Nah kebenaran akan hal ini masih diselidiki,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings