in

Gaji ke-13 PPPK, ASN Cair Awal Juni, Anggaran Total 44 M.

Tulungagung, (dNusa.id) – Ribuan aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung full senyum pada bulan Juni mendatang. Lantaran gaji ketiga belas serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) mereka akan segera dicairkan. Untuk itu, Pemkab juga sudah menyiapkan dana sampai 44 Milyar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro menjelaskan, pemberian gaji ketiga belas ASN berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023. Sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Tulungagung nomor 31 tahun 2023 sebagai petunjuk teknisnya, pemberian harus dilaksanakan terakhir pada bulan Juni tahun 2023.

Perhitungan gaji ketiga belas didasarkan pada perhitungan gaji bulan sebelumnya atau penggajian pegawai pada bulan Juni. Setelah para pegawai menerima gaji pada tanggal 1 Juni, pada tanggal 5 Juni Pemkab akan mencairkan gaji ketiga belas kepada total 9.893 pegawai. Sementara untuk TPP, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu pada bulan Mei. Apabila sudah sesuai aturan, maka TPP akan diberikan setelah tanggal 5 Juni nanti.

“Kira-kira TPP akan diberikan pada tanggal 10 Juni mendatang,” katanya.

“Kalau TPP ini kan sebelum dibayarkan pegawai harus melakukan kerja dulu sebelumnya. Kalau belum memenuhinya, mereka tidak bisa mendapatkannya (TPP),” sambungnya.

Galih menyebut, kurang lebih anggaran yang disiapkan adalah 44 Milyar. Penerimanya ada 9.893 personil, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) sampai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Lalu, besaran yang diterima masing-masing pegawai juga akan berbeda. Tergantung dengan komponen didalamnya. Seperti PNS yang komponennya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umumnya ditambah 50 persen tunjangan pegawai. Sementara untuk PPPK, hanya gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan tanpa tunjangan pegawai. Itu yang akan membedakan nilai yang diterima oleh para pegawai.

“Bedanya, kalau gaji itu dibayarkan dulu didepan kemudian dia (ASN) mulai bekerja. Sedangkan tunjangan, dia kerja dulu baru dihitung kinerjanya seperti apa baru mendapatkan tunjangan,” tandas Galih.(riz)

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Bupati Tulungagung : Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, Sebagai Sumber Inspirasi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Anas Urbaningrum Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu yang Berkeadilan.