Tulungagung, (dNusa.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung bersama dengan Panwascam Kedungwaru melakukan penertiban Baliho Caleg yang berada di Utara RSUD dr Iskak Tulungagung, pada Senin, (6/11/2022).
Penertiban tersebut dilakukan lantaran adanya aduan masyarakat bahwa lokasi pemasangan baliho sering mengakibatkan kecelakaan.
Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Tulungagung Sumarno menjelaskan, penertiban kali ini sebanyak lima baliho Caleg oleh aduan masyarakat yang mana baliho tersebut sering menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas.

Lokasi baliho yang ditertibkan di Utara RSUD dr Iskak Tulungagung, Utara RSUD itu ada perempatan, lokasi valiho yang berada di utara jalan menghalangi pandangan jika ada kendaraan dari arah timur jika mau ke barat maka dari itu untuk penindakan awal baliho yang berada di utara jalan dipindahkan ke sisi selatan jalan.
“Jadi yang dari arah timur mau ke barat mengurangi pandangan sehingga jika ada kendaraan dari arah barat tidak kelihatan,” Jelas Sumarno, Senin, (6/11/2023).
Ia melanjutkan, ada lima baliho yang ditertibkan semuanya digeser ke selatan, Disinggung apakah dari baliho yang di tertibkan ada ajakan untuk mencoblos, Sumarno menjelaskan ada dua yang sudah memberikan nomor urut dan ajakan untuk mencoblos jika dilihat memang itu menyalahi UU lantaran belum diperbolehkan kampanye, melalui Alat Peraga Kampanye.
“Nanti akan dikoordinasikan ulang dengan Bawaslu Tulungagung untuk penindakannya,” katanya
Sumarno melanjutkan, kegiatan seperti ini sudah yang ketiga kalinya, seperti di wilayah Gor Lembu Peteng pihaknya melakukan penindakan bersama dengan Bawaslu, kemudian di Karangrejo itu ada Baliho besar pihaknya menertibkan baliho Caleg bersama dengan masyarakat.
“Untuk yang di Gor Lembu Peteng itu baliho menutupi kantor, untuk yang di bungur terlalu ke bawah sehingga digulung oleh masyarakat,” ungkapnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings