in ,

Hibah untuk Pilkada Tulungagung sebesar 53 Milyar, Perlu peran serta masyarakat agar tepat guna

Tulungagung, (dNusa.id) – Dana hibah Pilkada sebesar 53 Milyar nampaknya perlu mendapat pengawasaan extra dari masyarakat serta khususnya aparat penegak hukum, diharapkan pula kepada kepada KPU selaku pengguna anggaran membuka kran informasi seluasnya Berdasarkan Pasal 51 UU KIP, pejabat publik bisa diancam penjara satu tahun dan denda Rp 5 juta apabila menghambat atau menolak memberikan informasi.
Berdasarkan aturan diatas sangat wajar kirannya publik berhak mendapat informasi mengingat besarnya dana hibah pilkada yang dikelola Komisi Pemilihan umum (KPU), Sayangnya keengganan memberi informasi sudah muncul dengan keengganan pihak KPU memunculkan nominal anggaran yang dibutuhkan saat pelantikan anggota PPK kemarin.
Beberapa komisioner mengatakan itu merupakan kewenangan kesekretarian, ” Silahkan langsung ke sekretariatan mas” ucap Burhan selaku ketua KPU kabupaten Tulungagung.
Dari kesekretariatan KPU didapat informasi dana pelantikan diambilkan dari dana hibah pilkada dengan total 53 milyar. Sementara itu di tempat terpisah selaku karyawan hotel mengatakan bahwa Untuk harganya per paket (pax) sudah termasuk sewa gedung adalah 60 ribu rupiah. Jadi diduga pelantikan PPK menghabiskan anggaran misalnya tamu undangan dibuat 200 orang maka total anggaran untuk pelantikan adalah 12 juta rupiah.
Tentunya menarik diikuti tahapan selanjutnya dari proses pilkada kabupaten tulungagung ini. Sebab ternyata pelantikan PPK beberapa waktu lalu ada item yang belum terbayarkan.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Tertangkap Basah Pesta Narkoba di Surabaya, ASN dan PPPK Dinkes Tulungagung diamankan, Begini Respon Sekda Tulungagung.

Putusan Lebih Ringan, Pengoplos Gas Subsidi di Tulungagung 4 Bulan Penjara, 13 Hari Lagi Bebas