Tulungagung, (dNusa.id) – Kereta Api (KA) Kertanegara relasi Malang – Purwokerto menabrak sepeda motor milik Rubiah warga Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan Tulungagung di perlintasan nomor 222 Km 140+2/3 antara Stasiun Rejotangan-Ngunut, pada Minggu (3/12/2023).
Beruntung pengendara sepeda motor tersebut berhasil menyelamatkan diri sebelum KA Kertanegara menabrak sepeda motor tersebut hingga remuk.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, Kejadian tersebut bermula sekitar pukul 09.45 WIB, ketika KA Kertanegara hendak melintas.
Usai melewati Stasiun Rejotangan dan hendak melintasi Stasiun Ngunut, pada perlintasan sebidang tanpa palang pintu nomor 222 terdapat salah satu pemotor yang berhenti di tengah rel kereta api. Karena jarak KA dengan motor tersebut sudah sangat dekat, KA yang tidak mampu mengerem dan akhirnya menabrak motor itu.
“Sesaat sebelum tertemper KA Kertanegara, pengendara sepeda motor berhasil menyelamatkan diri dan meninggalkan motornya di tengah perlintasan,” jelas Irene Margareth Konstantine, Minggu (3/12/2023).
Akibat kejadian tersebut, sepeda motor milik korban ringsek hingga terpental beberapa meter dari lokasi tabrakan.
Sedangkan untuk pengendara sepeda motor sendiri dipastikan dalam kondisi sehat dan hanya mengalami syok pasca tabrakan tersebut.
Diketahui KA Kertanegara sendiri sempat terhenti pasca kejadian tersebut, namun saat dipastikan tidak ada korban jiwa, KA kembali melanjutkan perjalanan. Hanya saja, imbasnya perjalanan KA Kertanegara mengalami keterlambatan selama tujuh menit dari jadwal yang sudah ditentukan.
“Tidak ada korban jiwa, hanya satu unit sepeda motor milik korban saja yang ringsek. Untuk perjalanan KA Kertanegara sempat mengalami keterlambatan selama 7 menit,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan pengguna jalan lainnya, sebelum terjadinya kecelakaan, relawan penyeberangan pada perlintasan tersebut sempat memberhentikan pemotor yang hendak melintas termasuk korban. Hanya saja korban seolah tidak mendengar dan terus tancap gas untuk menyeberangi perlintasan.
Namun saat korban sudah sampai di tengah perlintasan dan mengetahui jika jarak KA Kertanegara sudah sangat dekat, korban menghindar dengan meninggalkan motornya diatas perlintasan. Kemudian KA Kertanegara yang hendak melintas dan tidak mampu mengerem menabrak motor tersebut.
“Sebenarnya sudah diperingatkan oleh relawan penyeberangan pada perlintasan itu, tetapi pengendara motor seolah tidak mendengar dan terjadilah kecelakaan,” ungkapnya.
Demi mencegah kejadian serupa, Irene menyebut jika sesuai UU NO. 22 TH. 2009 Tentang LLAJ, pada pasal 114 menyatakan jika pengendara yang hendak melintasi perlintasan sebidang harus memastikan kondisi aman terlebih dahulu. Bahkan pengendara harus berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan mendahulukan KA yang hendak melintas.
Namun apabila pengendara melanggar aturan tersebut, tentunya ada sanksi yang bisa diberikan kepada pelanggar yakni sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Maka dari itu, pihaknya menghimbau bagi pengguna kendaraan bermotor untuk memprioritaskan KA yang hendak melintas sesuai aturan tersebut.
“Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud, sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings