Tulungagung, (dnusa.id) – Berkas perkara kasus dugaan korupsi di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman mulai dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (7/11/2024). Atas kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 780 juta lebih.
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tipikor di Desa Bantangsaren Kecamatan Kauman ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Diketahui, berkas perkara ini dipecah menjadi dua yang mana itu untuk kedua terdakwa.
Pasalnya, kasus ini melibatkan Kepala Desa Batangsaren yakni Ripangi dan Bendahara Desa Batangsaren yakni Komuroji yang keduanya dianggap bersekongkol atas kasus ini. Dengan begitu, pemecahan berkas perkara menjadi dua itu dilakukan untuk merangkum perkara yang dilakukan kedua terdakwa.
“Kemarin sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya atas nama Ripangi selaku Kades Batangsaren dan Komuroji selaku Bendahara Desa Batangsaren,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Jum’at (8/11/2024).
Dikarenakan berkas perkaranya dipisah, ungkap Amri, hal ini tentunya berimbas pada proses penuntutan kedua terdakwa yang juga dilakukan secara terpisah. Pemisahan ini tentunya tidak lepas dengan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan tipikor keuangan di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman.
Menurut Amri, jika keduanya terbukti bersalah, mereka akan terancam pidana penjara minimal empat (4) tahun dan paling lama atau hukuman maksimalnya yakni 20 tahun. Keduanya didakwa dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 ayat (1) undang-undang tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP.
“Kami masih menunggu proses penetapan dari PN Tipikor Surabaya. Kami tentunya berharap agar pelimpahan ini segera diterima dan ditetapkan hari sidangnya,” ungkapnya.
Pada kasus ini, jelas Amri, kedua terdakwa mulai ditahan oleh Kejari Tulungagung pada 8 Agustus 2024, yang mana keduanya dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa sebesar Rp 780 juta lebih.
Terkait modusnya pun beragam, dimana keduanya menyelewengkan dana desa dengan cara tidak menyetorkan uang sewa aset tanah kas desa dan digunakanbuntuk kepentingan pribadi. Selain itu, pihaknya juga mendapati adanya laporan pertanggungjawaban sejumlah proyek dan kegiatan desa yang ternyata fiktif.
“Awalnya kami hanya memeriksa kadesnya saja, tetapi setelah kami dalami, ternyata ada dugaan Bendahara Desanya yakni Komuroji juga terlibat,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings