Tulungagung, (dnusa.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan ratusan barang bukti rampasan dari perkara tindak pidana umum, termasuk narkotika, obat terlarang, dan sejumlah barang kejahatan lainnya. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Tulungagung pada Rabu (26/11/2025) 13.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Daniel De Rozari menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Sprint-91/M.5.29/BP.1/11/2025, setelah seluruh barang bukti tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bukti transparansi penegakan hukum, tetapi juga upaya mencegah potensi penyebaran barang bukti kembali ke masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen penegak hukum untuk menindak tegas tindak pidana dan memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan,” Jelas Daniel saat dikonfirmasi awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu, (26/11/2025).
Daniel melanjutkan, dari jumlah total 30 perkara, terdapat 260 item barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya lebih dari 135 ribu butir pil terlarang, ribuan butir ekstasi, dan 719,453 gram sabu-sabu yang berasal dari berbagai putusan Pengadilan Negeri Tulungagung.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni :
Pil Double L sebanyak 55.592 butir dari 7 perkara, sesuai putusan PN Tulungagung. Dextromethorphan sebanyak 80.000 butir, berdasarkan putusan PN Tulungagung No. 265/Pid.Sus/2024.
Ekstasi warna biru 267 butir dan warna pink 196 butir, Sabu-sabu sebanyak 717,851 gram (Pasal 114) dari 15 perkara serta 1,602 gram (Pasal 112) dari 1 perkara serta 179 item barang lainnya, seperti bong, pipet kaca, timbangan, plastik klip, ponsel, tas, dompet, korek gas, bong, dan perlengkapan penyalahgunaan narkotika serta barang hasil tindak pidana umum lainnya.
“Semua barang yang dimusnahkan sudah incraht ata berkekuatan hukum tetap, dan tidak ada yang proses lelang,” Tegasnya.
Kejari Tulungagung Musnahkan 260 Barang Bukti Narkotika dan Pidana Umum dari 30 Perkara



GIPHY App Key not set. Please check settings