in ,

Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Incraht, Ribuan Pil Double L, Ratusan Miras dan Puluhan Gram Sabu

Tulungagung, (dnusa.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan barang bukti dari 55 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Tulungagung, Selasa (30/9/2025) pagi.

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Satekti, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Nomor: Sprint/M.5.29/BPApm.1/09/2025 tertanggal 26 September 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 88,250 gram dari 12 perkara, pil Double L sebanyak 2.247 butir dari 3 perkara, minuman keras jenis arak bali 141 botol dari 3 perkara, serta senjata tajam berupa parang dari 1 perkara,” terang Amri, Selasa, (30/9/2025)
Selain itu, ratusan barang bukti lain juga ikut dimusnahkan, antara lain bong, pipet kaca, plastik klip, timbangan, pakaian, hingga telepon genggam, dengan total mencapai 237 item.
Amri menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan sekaligus langkah pencegahan agar tidak disalahgunakan.
“Ini bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Mengamuk Bawa Sajam, ODGJ Kaburan dari RSJ Lawang diamankan Polisi Tulungagung

Terdampak Angin Kencang, Ratusan Rumah di Kecamatan Sumbergempol Rusak