Tulungagung, (dNusa.id) – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan dua tersangka kasus pengadaan gamelan di lingkungan Dinas Pendidikan Tulungagung. Dua tersangka yakni satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan H selaku kontraktor.
Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis mengaku sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan Z. Perannya masing-masing adalah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan satunya kontraktor pelaksana. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih belum ada penahanan.
“Alasannya bahwa para tersangka ini dinilai oleh tim penyelidik pasal 21, alasan subjektif dan objektif kooperatif sejak tahap penyelidikan, penyidikan maupun ketika ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ahmad Mukhlis dihadapan awak media, Sabtu, 22 Juli 2023.

Selain kooperatif, pemanggilan maupun pemeriksaan selalu hadir memenuhi panggilan penyidik, kedua ada upaya pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Tersangka telah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta rupiah.
“Saat ini sedang berupaya mengembalikan berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Total kerugian negara Rp 632 juta,” terangnya.
Kajari alumni Fakultas Hukum di Universitas Lampung (Unila) alasan teknis lain belum melaksanakan penahanan, tim penyidik pada saat ini masih melakukan kegiatan penyidikan dan sebagainya. Termasuk di tubuh Kejari Tulungagung sedang mutasi beberapa pejabat yang mengurusi kasus tersebut.
“Mudah-mudahan dalam akhir tahun selesai bisa disidangkan,” tutupnya.
Lebih lanjut, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Tulungagung sekaligus Ketua Tim dalam kasus ini, Stirman Eka menerangkan
tersangka dikenai pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1994 diubah menjadi nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga Jo Subsider pasal 3 UU pemberantasan korupsi.
Stirman melanjutkan dua tersangka ini satu berperan sebagai PPK berinisial H. Lalu penyedia pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa adalah Z. Terdapat ketentuan-ketentuan yang dilanggar yaitu tidak sesuai dengan Perpres pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh PPK.
“Dalam tahap pelaksanaan, ternyata barang yang dikirim penyedia ini tidak sesuai spesifikasi. Sebagaimana yang sudah ditentukan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” papar Stirman.
Ia mengakui, saat ini tersangka sudah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta dalam rangka sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara. Serta saat ini mereka juga masih berusaha agar kerugian negara itu bisa dikembalikan secara lengkap.
Untuk jumlah nominal masing-masing tersangka, Stirman tidak mengetahui. Karena itu menjadi kesepakatan antara kedua tersangka. Pihaknya hanya menerima total kerugian negara sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sebesar Rp 632 juta.
Kejari Tulungagung juga masih akan melakukan pengembangan tersangka lain. Pasalnya, kasus korupsi ini tidak menutup kemungkinan ada perkembangan fakta penyelidikan bisa menyeret orang lain.
“Kita lihat perkembangan kasusnya kedepan. Kalau Pasal 2 hukuman pidana selama 4 tahun, sementara jika yang pasal 3 minimal 1 tahun penjara,” tandasnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi gamelan mencuat pada tahun kemarin. Gamelan yang diterima lembaga pendidikan baik SD maupun SMP di Tulungagung sebanyak 30an sekolah tidak sesuai. Ketidak sesuaian spesifikasi, Kejari Tulungagung langsung mendatangkan ahli dari Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta.
Hasilnya, gamelan yang telah dibagikan tidak sesuai dengan ketebalan, sehingga suara yang dihasilkan tidak pas. Tak hanya itu, beberapa kayu penyangga gamelan sudah lapuk sehingga tidak dapat digunakan.
Kasus korupsi gamelan berjalan alot, proses penyelidikan selesai, akhirnya pada 30 November 2022 silam, Kejari Tulungagung menaikkan status perkara dari yang semula penyelidikan menjadi penyidikan. Dan di bulan Juni 2023 menetapkan dua tersangka.



GIPHY App Key not set. Please check settings