in

Kelompok Perhutanan Sosial di Tulungagung dan Banyuwangi Laporkan Hasil Penandaan Batas Pengelolaan. Temukan Izin Tumpang Tindih.

Jogjakarta, (dNusa.id)-Kelompok Tani Hutan (KTH) Argo Makmur Lestari (AML) Desa Besole Tulungagung dan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Kedungasri Banyuwangi melakukan audiensi kepada BPKHTL (Balai Pengukuhan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan) Wilayah XI Yogyakarta pada 24 Maret 2023. Kedua pemegang izin IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) ini melaporkan kegiatan penandaan batas areal kerja mereka.

Kelompok Tani Hutan (KTH) Argo Makmur Lestari (AML) Desa Besole Tulungagung dan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Kedungasri Banyuwangi melakukan audiensi kepada BPKHTL (Balai Pengukuhan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan) Wilayah XI Yogyakarta pada 24 Maret 2023.

KTH Argo Makkmur Lestari dan Gapoktanhut Kedungsari didampingai oleh Lembaga ARUPA telah melakukan penandaan batas pada 7 – 9 Januari 2023 dengan memasang 230 patok luar dan memasang 10 papan informasi IPHPS. Dalam melaksanankan kegiatan ini Kedua kelompok hutan juga mendatangkan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Trenggalek dan Perhutani PW-3 Jombang.

Gapoktanhut Kedungsari tidak menemukan persoalan dalam penandaan tapal batas, sedangkan KTH Argomakmur Lestari menemukan beberapa ijin pengelolaan yang masuk wilayah IPHPS yang dikelola oleh KTH, Juru Bicara KTH Argo Makmur Lestari-Suyatno mengungkapkan ada 5 izin yang tumpang tindih, termasuk izin Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Investor dengan Perhutani berupa Rintisan Wisata Pantai Coro. Melihat hal tersebut pihak KTH Argomakmur lestari meminta petunjuk dan arahan dari BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta.

Ketua KTH Argo Makmur Lestari. Direktur ARUPA dan Tim BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta

Suhardi bersama Tim dari BPKHTL menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa tugas-tugas kegiatan penandaan batas di dalam kawasan hutan itu adalah BPKHTL. Secara teknis, tim dari BPKHTL kemudian akan melakukan supervisi kepada tim pelaksana lapangan. Bahwa adanya identifikasi temuan izin lain dilapangan ketika kegiatan penandaan batas oleh kelompok, maka pihaknya berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut.

BPKHTL akan mengkroscek data perizinan pada pemegang izin yang disampaikan KTH AML, apakah masih berlaku. “Akan kita pastikan dulu (izin-izin tersebut;red) apakah masih berlaku? Karena tentu izin-izin tersebut ada masa berlakunya. Apabila sudah tidak berlaku tetapi masuk dalam peta (areal izin IPHPS KTH AML;red) maka secara otomatis adalah areal izinya IPHPS”, tutur Dwijo salah seorang tim dari BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta. Dalam kesempatan BPKHTL mengatakan bahwa pengesahan areal izin kelompok PS memang tugas institusi BPKHTL. Adapun Penetapan Areal Kerja (PAK) kelompok Perhutanan Sosial ada dalam ranah Dirjen PSKL, dan Pihaknya akan melaporkan hasil telaah ke Dirjen PSKL

Pendamping dari ARUPA-Munif Rodaim berkeyakinan bahwa pemerintah akan memenuhi hak-hak rakyat atas pengelolaan yang telah dijanjikan dan akan menunggu kepututusan Penetapan Areal Kerja (PAK) dari Dirjen PSKL Kementrian LHK. Sedangkan Suyatno berharap KTH Argo Makmur Lestari dapat mengelola kawasan dengan tenang dan nyaman tanpa ada sengketa di kemudian hari.(Ky)

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

50 Desa Hutan di Tulungagung Bakal Ajukan Pelepasan Kawasan Hutan Melalui PPTPKH, Bulan April Diajukan ke KLHK

Sidak Dinkes Tulungagung, temukan Toko Tercemar Hama Tikus