in

Konferensi Pers, Polres Tulungagung diduga tak sesuai fakta, Anak Korban Pembunuhan Pasutri Di Tulungagung Wadul Ke Hotman Paris

Tulungagung, (dNusa.id) – Tangkapan layar video anak korban pembunuhan Pasutri di Ngantru mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Beredar video viral yang mengaku sebagai Gustama dan Nabela, anak kandung dari pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu korban pembunuhan di Desa/Kecamatan Ngantru meminta bantuan pada pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Permohonan keduanya viral beredar di media sosial.
Dalam video itu, si pria yang memakai songkok mengatakan meminta tim dari Hotman Paris untuk membantu membongkar kasus yang mengorbankan kedua orangtuanya.

Sebab menurut pria dalam video itu ada kejanggalan dalam motif yang dilakukan pelaku pembunuhan.
Sesuai rilis di Polres Tulungagung pada Senin (2/7/23)

Polisi mengungkap pelaku tega menghabisi Tri Sunarko dan Ning Nur Rahayu karena masalah jual beli akik.
Namun menurut pria dalam video tersebut, Tri Suharno bukanlah orang yang tertarik dengan batu akik.
Apalagi sampai berhutang sebesar 250 juta rupiah hanya untuk membeli baru akik.

Serta tidak ada saksi atau bukti yang mendukung adanya jual beli akik tersebut.

“Dan kami yakin bapak kami tidak pernah memiliki barang cincin atau batu akik seperti tersebut,” ucap pria dalam video tersebut.

Pria itu melanjutkan, pihaknya curiga ada dalang atau aktor intelektual dalam kasus pembunuhan tersebut. Dirinya meminta agar tim dari Hotman Paris Hutapea membongkar dalang dibalik kasus tersebut.

“Supaya kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya dari kasus pembunuhan orangtua kami,” pungkas pria dalam video tersebut.

Awal media sempat mengklarifikasi kebenaran video tersebut dengan mendatangi rumah korban di Desa Ngantru. Namun awak media belum bisa bertemu 2 orang dalam video tersebut.

Nomor telepon milik anak korban juga tak bisa dihubungi.
Sementara itu Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno saat dikonfirmasi belum menerima aduan dari anak korban.

Meski begitu pihaknya akan tetap melayani jika ada laporan dari keluarga korban jika ada kejanggalan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kita konfirmasi belum, kalau viral di medsos kita sudah tahu,” kata Mujiatno.

Disinggung proses hukum kasus tersebut, Mujiatno jelaskan masih proses penyidikan dan belum P21.

Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh Edi Purwanto pada 28 Juni lalu.

Jasad keduanya ditemukan pada Kamis (29/6/23) sore oleh anak perempuannya.

Tak butuh waktu lama, Polisi berhasil menangkap pria yang diduga menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

Tak lain adalah tetangga korban bernama Edi Purwanto.
Kepada Polisi, Edi katakan melakukan aksinya karena jengkel pada korban yang tidak membayar hutang pembelian baru akik sebesar 250 juta rupiah.

Kedua korban meninggal setelah dianiaya oleh pelaku.(riz)

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Cuaca Buruk, Hujan Intensitas Tinggi, ratusan Hektare Lahan Pertanian Tembakau di Tulungagung Puso

Hama Tikus Tetap Menjadi Hama Tertinggi di Tulungagung.