in , ,

KPK RI Rilis Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur T.A 2019 -2022, Tiga nama dari Tulungagung Salah Satunya Mantan Kades Karanganom Sukar

(foto dari kiri-kanan) yakni pihak swasta dari Blitar Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan, anggota DPRD Jatim Hasanuddin, dan mantan Kepala Desa dari Tulungagung Sukar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Tulungagung, (dnusa.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, (2/10/2025) merilis empat tersangka kasus Penahanan Dugaan Korupsi Terkait Dana Hibah Untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 di Gedung KPK Merah Putih Jakarta.

Tiga nama dari Kabupaten Tulungagung disebut sebagai pemberi suap dalam Kasus Korupsi tersebut dua dari swasta dan satu mantan Kades Karanganom Kecamatan Kauman yakni Sukar.
Tiga nama yang disebut 2 sudah ditahan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Yakni Wawan Kristiawan dan Mantan Kades Karanganom, Sukar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam Konferensi Pers menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 dari 21 tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Empat tersangka yang ditahan tersebut merupakan pihak pemberi suap kepada tersangka penerima suap yang sekaligus menjadi Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi (KUS).
Empat nama tersebut Hasanuddin (HAS) selaku anggota DPRD Jatim 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pratama Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, serta Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
“Dua dari empat tersangka dari Tulungagung sudah ditahan di Gedung KPK Merah Putih yakni Wawan Kristiawan dan Mantan Kades Karanganom, Sukar (SUK),”Tegasnya.
Meski demikian masih ada satu nama lagi dari Kabupaten Tulungagung yang belum ditahan yakni Royan (AR) dari pihak swasta sehingga jika ditotal ada 3 nama dalam dugaan Kasus Korupsi ini.
“Ada 3 nama dari Tulungagung yakni Pihak swasta dari Tulungagung, Royan (AR), Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK) dan Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK),” Jelasnya, Kamis, (2/10/2025).
Lebih lanjut Asep mengatakan HAS, JPP, SUK, dan WK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Terdampak Angin Kencang, Ratusan Rumah di Kecamatan Sumbergempol Rusak

Rayakan kemenangan Gugatan ikan mati massal.Brantas team.ecoton ngintir kali Brantas.