Tulungagung, (dnusa.id) – KPU Kabupaten Tulungagung berencana segera mengembalikan sisa anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 ke kas daerah Pemkab Tulungagung.
Sekretaris KPU Tulungagung, Much Anam Rifai mengungkapkan, jumlah sisa anggaran yang akan dikembalikan mencapai sekitar Rp8,3 miliar.
“Jumlahnya sekitar Rp8,2 miliar atau Rp8,3 miliar. Ya pastinya nanti disampaikan,” ujarnya saat dihubungi melalui saluran telepon.
Meskipun batas waktu pengembalian sebenarnya hingga 6 Mei 2025, KPU Tulungagung tidak ingin menunggu sampai tenggat waktu tersebut.
Rencananya, pengembalian akan dilakukan lebih cepat, yakni pada akhir April 2025.
“Rencana kita kembali kita transfer ke kas daerah pada akhir bulan April ini,” ungkapnya.
Selain itu, Anam juga menyampaikan bahwa ada kemungkinan KPU akan mengajukan permohonan hibah non-pemilihan kepada Pemkab Tulungagung setelah proses pengembalian dana selesai.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua KPU bersama jajaran komisioner lainnya.
“Nanti akan dirapatkan dalam pleno, apakah akan mengajukan hibah atau tidak, termasuk kegiatan apa saja yang mungkin diusulkan,” jelas Anam.
Ia menambahkan, permohonan hibah seperti ini diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana juga dilakukan oleh instansi lain. Kendati demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Pemkab Tulungagung, apakah hibah itu akan disetujui atau tidak.
Pemkab Tulungagung sendiri mengucurkan dana anggaran sebesar Rp53,478 miliar untuk KPU Tulungagung dalam pelaksanaan Pilkada 2024 kemarin.
KPU menyebut adanya sejumlah upaya efisiensi penggunaan anggaran menjadi salah satu penyebab sisa anggaran ini. Ditambah lagi dengan tidak adanya calon perseorangan saat pilkada, sehingga proses tahapan yang sudah disiapkan untuk persiapan calon perseorangan tidak dilakukan dan menjadi sisa anggaran yang dalam waktu dekat akan segera ditransfer ke kas daerah.



GIPHY App Key not set. Please check settings