Tulungagung, (dNusa.id) – KPU Tulungagung telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) berkas pendaftaran empat Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung pada Pilkada 2024.
Hasilnya, semua Bakal Paslon Bupati dan Wabup Tulungagung belum memenuhi syarat, pada (6/9/2024).
Ketua KPU Tulungagung, Lutfi Burhani mengatakan, KPU telah mengumpulkan seluruh LO Bakal Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung di Kantor KPU Tulungagung, pada Jum’at, (6/9/2024).
Pengumpulan semua LO, bukan tanpa sebab, lantaran setelah proses Vermin, ditemukan semua paslon belum memenuhi syarat. Hasil Vermin tersebut juga telah disampaikan kepada LO partai pengusung dan admin paslon.
“Syarat administrasi ini menjadi kunci para bakal paslon saat penetapan Cabup dan Cawabup Tulungagung pada Pilkada 2024,” Jelas Lutfi Burhani, jumat, (6/9/2024).
Setelah ini melalui LO, ke empat Bakal Paslon Bupati dan Wabup Tulungagung diharuskan untuk melakukan proses perbaikan administrasi. Adapun pengumpulan perbaikan adminstrasi paling lambat pada 8 September 2024.
“Dan jika sudah mengumpulkan perbaikan administrasi akan dilakukan rapat pleno hingga 14 September 2024,” terangnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro menambahkan, ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu diperbaiki oleh empat Bakal Paslon Bupati dan Wabup Tulungagung.
“Paling banyak administrasi yang kurang itu seperti surat keterangan dari niaga pailit, surat pencabutan hak pilih dan nama ijazah yang tidak sesuai dengan KTP,” imbuhnya.
Jantur menjelaskan, juga ada bakal paslon yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada dasarnya bakal paslon yang belum menyerahkan LHKPN tidak dari background pejabat negara.
“Kalau yang backgroundnya pejabat negara sudah melampirkan. Karena setiap tahun mereka berkewajiban melaporkan harta kekayaan,” paparnya.
Apabila hingga batas akhir proses perbaikan belum menyerahkan kembali kepada KPU Tulungagung, maka berpotensi bakal paslon tersebut gugur.
“Kalau dari proses perbaikan administrasi tidak diindahkan, maka bisa menjadi alasan bakal paslon ditetapkan sebagai tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings