Tulungagung, (dNusa.id) – Cafe Sumo, yang terletak di Jalan Pahlawan Gang 1 Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru, disidak Petugas Gabungan, pada, Selasa, (28/3/2023).
Selain melanggar SE Bupati Tulungagung, SE bupati Tulungagung Nomor : 400.8/0660/20.01.02/2023 nomor 16, tentang menutup tempat usaha termasuk salah satunya karaoke, cafe tersebut ternyata juga didapati miras tanpa izin edar.
Kasatnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto menjelaskan, menindaklanjuti SE Bupati Tulungagung, pihaknya mengelar razia gabungan, baik dari TNI, Polri dan Satpol PP.
Dari razia tersebut didapati bahwa Cafe Sumo kedapatan buka disaat bulan Suci Ramadhan, dari kasus buka itu sudah menyalahi SE Bupati, terlebih lagi Cafe Karaoke, dihimbau tutup H-2 puasa.
Setelah dilakukan penindakan, petugas kepolisian juga mendapati adanya minuman keras tanpa izin edar.
“Petugas mendapati 12 botol miras merk Iceland,” Jelas Didik, Kamis, (30/3/2023).

Menurut Didik, dari temuan belasan miras tanpa izin edar tersebut, pemilik Cafe Sumo berinisial S kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulungagung.
Pemilik cafe disangkakan Pasal UU Pangan dan Perdagangan serta Perda Tulungagung, dengan ancaman 2 tahun penjara, karena ancaman hukuman dibawa 5 tahun, maka polisi tidak melakukan penahanan. Akan tetapi tersangka dilakukan wajib lapor.
“Setiap hari petugas akan melakukan razia. Dengan tujuan bisa menjaga kondusifitas selama menjalankan ibadah di Ramadhan,” Pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings