Tulungagung, (dNusa.id) – Lima Kades Tulungagung maju dalam kontestasi politik 2024 mendatang, nyatanya lima Kades yang Nyaleg tersebut menjadi atensi Bawaslu Tulungagung bahwa ada kerawanan netralisasi pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung terkait adanya kades yang tetap nyaleg.
Diketahui awalnya ada enam kades yang nyaleg, yang mana saat ini hanya tinggal lima kades saja.
Berdasarkan informasi yang didapat, kelima kades tersebut sudah menyerahkan surat keputusan pemberhentian atas jabatannya sebagai kades. Sedangkan satu kades sisanya memilih mundur sebagai caleg lantaran lebih memilih tetap mempertahankan jabatannya sebagai kades di desanya.
“Jadi sesuai PKPU syarat untuk penetapan daftar calon tetap (DCT), bagi ASN atau Kades harus disertai surat keputusan pemberhentian, bukan surat pengunduran diri,” jelas Suyitno Arman, Kamis (19/10/2023).
Dikarenakan ada lima mantan kades yang ikut Pileg 2024, tentu pihaknya akan melakukan atensi khusus terhadap hal itu untuk melakukan pengawasan. Mengingat, hal ini berkaitan erat dengan kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tulungagung.
Meski sudah tidak lagi menjabat, dikhawatirkan jika lima mantan kades tersebut masih memiliki kekuatan untuk menggerakkan perangkat desa atau kades penggantinya untuk menguntungkan salah satu caleg, yang mana hal tentunya dilarang keras dilakukan oleh ASN ataupun kades dalam UU Pemilu.
“Pada UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan jika kades, pejabat struktural, pejabat fungsional dan perangkat desa tidak boleh menjadi anggota parpol, ikut berkampanye atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” jelasnya.
Disinggung terkait jika praktik tersebut dilakukan, Arman menjelaskan, hal itu berarti baik kades pengganti maupun perangkat desa yang masih ada satu jaringan dengan pengaruh itu bisa dikenakan sanksi sesuai aturan.
Terkait sanksinya sendiri, tentu bisa beragam tergantung dengan jenis pelanggaran yang dilakukan mulai dari ringan, sedang hingga berat, untuk sanksi terberatnya sesuai aturan, oknum yang terlibat bisa dikenakan pemberhentian dari jabatannya secara tidak hormat.
“Mantan kadesnya itu jelas tidak dapat sanksi, karena dia nyaleg, otomatis berbagai cara untuk meraup suara akan dilakukan. Makanya imbauan bagi kades pengganti atau perangkat desanya untuk tidak terlibat atau terbujuk rayu untuk melanggar aturan itu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima kades di Tulungagung tetap melenggang maju dalam Pileg DPRD Tulungagung 2024. Dimana lima kades tersebut juga sudah menyertakan surat keterangan pemberhentian dirinya sebagai kades, demi memenuhi persyaratan.
Diketahui, lima kades tersebut merupakan Kades Tanjungsari Kecamatan Boyolangu, Kades Betak Kecamatan Kalidawir, Kades Ngubalan Kecamatan Kalidawit, Kades Sambidoplang Kecamatan Sumbergempol dan salah seorang Kades dari Kecamatan Pucanglaban.



GIPHY App Key not set. Please check settings