Tulungagung, (dNusa.id ) – Lima orang pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Suruhan Kidul Kecamatan Bandung pada Jumat (13/1/2024) Kemarin berhasil Kepolisian Resor Tulungagung.
Lima pelaku yang diamankan itu berstatus pelajar dari Trenggalek dan Tulungagung, tak cukup disitu polisi masih memburu pelaku lainnya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kelima pelaku yang dimankan EOR (19) dan IMP (16) warga Desa Sawahan Kecamatan Watulimo Trenggalek, IA (18) warga Desa Banaran Kecamatan Kauman Tulungagung, TK (19) warga Desa Mojosari Kecamatan Kauman dan GP (25) warga Desa Sawahan Kecamatan Kauman.
Diketahui untuk pelaku TK dan GP dikenakan pasal 365 KUHP karena melakukan penganiayaan dan perampasan barang berharga milik korban, sisanya hanya dikenakan pasal 170 KUHP atas penganiayaan. Sedangkan untuk korbannya yakni RMY (16) warga Kecamatan Bandung Tulungagung.
“Lima pelaku itu disangkakan pasal yang berbeda karena ada dua pelaku yang tidak hanya melakukan penganiayaan, melainkan juga perampasan barang berharga milik korban,” Jelas AKBP Teuku Arysa Khadafi, Jumat (2/2/2024).
Kejadian penganiayaan bermula saat korban dan temannya berboncengan sepeda motor di jalan raya Desa Suruhan Kidul Kecamatan Bandung. Saat itu, korban tanpa sengaja justru berpapasan dengan rombongan massa dari para pelaku yang mengarah ke selatan.
Mengetahui jika korban memakai stiker perguruan lain pada helmnya membuat para pelaku emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Tidak hanya menganiaya korbannya secara bersama-sama, para pelaku rupanya juga merampas barang berharga milik korban yakni satu unit ponsel.
“Korban yang tidak terima melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bandung yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Tulungagung,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya lantas melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap para pelaku penganiayaan tersebut. Pada Sabtu (14/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB, Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengamankan kelima pelaku.
Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan atas aksinya tersebut yang mana kelimanya mengakui perbuatannya. Diketahui, motif pengeroyokan dan perampasan yang dilakukan itu hanya karena aksi fanatisme atas perguruan silat yang diikutinya.
“Para pelaku saat ini sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung, sedangkan untuk pelaku dibawah umur tidak ditahan, namun berkas perkaranya tetap diproses,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings