Tulungagung, (dNusa.id) – Lembaga Kajian Hukum Nasional (LKHN) Kabupaten Tulungagung serukan aksi penutupan tambang ilegal di Kabupaten Tulungagung.
Bahkan surat sudah dilayangkan ke aparat dan dinas terkiat untuk ditindaklanjuti.
Sekjen Lembaga Kajian Hukum Nasional (LKHN) Wakhid Ilham menjelaskan, pihaknya pribadi juga dalam LKHN turut geram dengan adanya kasus atas tewasnya bocah NA di Tulungagung, tenggelam di bekas galian pasir di tepi sungai Brantas Kecamatan Ngantru.
Adanya fenomena tersebut pihaknya merasa tersentuh dan ingin bersuara, bahkan pihaknya juga sudah bersurat ke aparat penegak hukum dan ke dinas terkiat untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah melayangkan surat Somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian Resor Tulungagung, Mengacu pada PERBUP Nomor 33 Tahun 2022 DLH Wajib melaksanakan Reklamasi kepada bekas galian tambang di Tulungagung” Jelas Wakhid Ilham, Senin, (18/3/2024).
Ilham melanjutkan, LKHN akan terus mengawal melalui jalur Hukum baik ke Kajaksaan, Kepolisian Tulungagung, dan OMBUDSMAN RI seraya terus melaksanakn edukasi persoalan hukum kepada masyarakat, meninjau dari maraknya kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.
Tak cukup disitu LKHN Akan mengajak elemen masyarakat dan Mahasiswa guna tidak diam dan bersiap untuk turun ke jalan.
“Akan ada aksi untuk kasus ini,” “tegasnya.
Sementara itu Direktur LKHN Yusron Ihsan mengatakan, LKHN sudah sejak 2022 menyerukan untuk DLH Tulungagung dan Kepolisian Resor Tulungagung tidak diam atas persoalan kerusakan lingkungan yang di akibatkan penambangan ilegal.
“Mengacu pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan persoalan lain yang mengancam nyawa maka masuk pada ranah Pidana,” pungkasnya



GIPHY App Key not set. Please check settings