Tulungagung, (dNusa.id) – ASZ (36) warga Desa Kesamben Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung pada Rabu (10/1/2024).
Pria tersebut diamankan lantaran telah mengaku sebagai dukun dan membawa kabur harta benda milik peziarah di makam Mbah Kumbang.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, Kejadian berawal pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, korban SK warga Kabupaten Tulungagung berziarah ke makam Mbah Kumbang masuk Kelurahan Karangwaru Kecamatan/Kabupaten Tulungagung seorang diri.
Saat itu tiba-tiba pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai paranormal atau dukun dan menawari korban dengan bisa membantu mengabulkan keinginannya yang tentunya dengan beberapa persyaratan. Tanpa pikir panjang, korban yang tertarik lantas menyetujui ajakan pelaku.
“Saat tiba di makam Mbah Kumbang, korban didatangi pelaku yang mengaku sebagai dukun bisa membantu mengabulkan permintaan korban,” jelas Iptu Mujiatno, Rabu (10/1/2024).
Sebagai persyaratan, pelaku meminta korban untuk menyerahkan beberapa barang berharganya mulai dari satu unit sepeda motor beserta STNK, satu buah ponsel, dua buah anting emas dan dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 52 ribu, KTP, SIM dan Kartu ATM korban.
Setelah berhasil mendapatkan barang-barang berharga milik korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dengan dalih hendak melakukan ritual terlebih dahulu. Korban kemudian diminta untuk melakukan ziarah terlebih dahulu di makam Mbah Kumbang sembari menunggu pelaku selesai ritual.
“Korban menyetujui ajakan pelaku serta memberikan barang berharga yang dibawanya, kemudian pelaku meninggalkan korban sendirian di makam Mbah Kumbang,” ungkapnya.
Setelah selesai berziarah, selama berjam-jam korban menunggu kedatangan pelaku yang sayangnya pelaku justru tidak kunjung datang. Korban yang merasa tertipu atas bujuk rayu pelaku melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.
Usai menerima laporan tersebut, petugas lantas melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku yang diketahui jika pelaku berada Kabupaten Jombang.
Pada Jumat (5/1/2024) pelaku berhasil diringkus beserta bukti satu buah ponsel korban dan satu buah nota penjualan sepeda motor korban.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Tulungagung dan dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana. Akibat kejadian itu, korban terpaksa menderita kerugian senilai Rp 12 juta,” pungkasnya



GIPHY App Key not set. Please check settings