Tulungagung, (dnusa.id) – Sejumlah titik lokasi cafe karaoke di Kabupaten Tulungagung didatangi oleh petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Tulungagung pada Selasa (11/3/2025) malam.
Pasalnya, cafe karaoke tersebut kedapatan tetap buka meski sudah ada surat edaran (SE) Bupati Tulungagung terkait penutupan tempat karaoke.
Berdasarkan pantauan, petugas gabungan melakukan penyisiran operasional cafe karaoke di wilayah perkotaan, Kecamatan Kedungwaru, Gondang, Campurdarat dan Ngunut. Hasilnya, terdapat sekitar delapan cafe karaoke yang masih beroperasi, sehingga oleh petugas diberi himbauan untuk tidak beroperasi selama ramadhan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Agung Setyo Widodo mengatakan, selama razia beesama petugas gabungan, pihaknya mendatangi delapan titik lokasi cafe karaoke. Dimana dari delapan titik yang didatangi, mayoritas cafe karaoke masih beroperasi.
Mendapati hal itu, pihaknya kemudian melakukan pendataan serta memberikan himbauan agar cafe karaoke tersebut tidak beroperasi selama bulan ramadhan. Pasalnya, hal itu sesuai dengan SE nomor 400.8/260/20.01.02/2025 tentang menjaga kekhusyukan ibadah serta ketertiban selama bulan puasa.
“Sesuai dengan SE itu, setiap tempat karaoke dilarang untuk beroperasi selama bulan ramadhan, untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata Agung Setyo Widodo, Selasa (11/3/2025).
Dikarenakan masih beroperasi, ungkap Agung, para pengelola cafe karaoke tersebut berdalih jika mereka tidak mengetahui adanya SE Bupati tentang penutupan tempat karaoke tersebut. Padahal sebenarnya, SE itu sudah disosialisasikan ke setiap desa untuk disampaikan ke pengelola cafe karaoke.
Sesuai aturan itu, tempat cafe karaoke yang diminta untuk tutup selama bulan ramadhan merupakan cafe karaoke yang memiliki room maupun hall di dalamnya. Sedangkan untuk cafe atau warkopnya, masih boleh tetap beroperasi, dengan catatan tidak menyediakan minuman keras maupun mengganggu ketertiban.
“Pada intinya untuk cafe karaoke yang memiliki room ataupun hall, semuanya tanpa terkecuali harus berhenti beroperasi selama bulan ramadhan. Kalau warkopnya masih boleh beroperasi asal tidak mengganggu ketertiban,” ungkapnya.
Dengan adanya SE ini, Agung menyebut, razia gabungan ini akan terus dilakukan sepanjang bulan ramadhan sampai dengan H+2 pada saat pelaksanaan idul fitri mendatang. Razia ini akan rutin dilakukan untuk memastikan masyarakat terutama pengelola cafe karaoke di Tulungagung agar mematuhi SE Bupati tersebut.
Menurutnya, pihaknya akan memberikan sanksi teguran bagi setiap pengelola cafe karaoke yang tetap memaksa untuk beroperasi selama ramadhan, sehingga melanggar SE tersebut. Dengan begitu, pihaknya berharap agar pelaksanaan ibadah puasa tahun ini di Tulungagung berjalan lancar dan khitmat.
“Kami hanya ingin agar bulan ramadhan tahun ini berjalan secara lancar dan khitmat, tanpa adanya gangguan ketertiban yang ditimbulkan atas beroperasinya tempat-tempat karaoke,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings