in ,

Pakai Kaos Paslon Serta Nyanyikan Yel-Yel, Kades di Tulungagung dalam Penyelidikan Bawaslu

Tulungagung, (dNusa.id) – Salah satu oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Pagerwojo diduga melakukan pelanggaran netralitas Pemilu 2024.

Oknum kades itu diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Paslon).

Komisioner Bawaslu Tulungagung, Muh Syafiq menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 yang dilakukan oleh oknum kades di Kecamatan Pagerwojo. Saat ini pihaknya melakukan upaya koordinasi dengan jajaran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tulungagung.

“Kasus saat ini, masih dalam penyelidikan bawaslu,”jelas Muh Syafiq, Selasa, (6/2/2024).

Syarif melanjutkan, upaya penyelidikan yang sudah dilakukan yakni pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang rencananya minggu ini, oknum kades itu juga diperiksa,” katanya.

Dugaan pelanggaran itu, terdeteksi setelah pihaknya menerima laporan adanya video salah satu kades di Tulungagung yang mengenakan pakaian salah satu paslon. Kemudian pada video tersebut, oknum kades itu yang sedang asik ngopi juga menyuarakan yel-yel kemenangan paslon tersebut.

Berdasarkan bukti tersebut, pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk mengetahui kebenaran video tersebut. Berdasarkan undang-undang, proses penyelidikan sendiri dilakukan selama 14 hari yang mana setelah itu akan membuat kajian untuk membuat kesimpulan.

“Lokasinya ada di salah satu warung kopi (warkop). Hasil kajian itu nanti untuk membuat kesimpulan apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak. Jika benar-benar terbukti melanggar, kasus tentunya akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkapnya.

Untuk sanksinya sendiri, Syafiq menyebut jika pihaknya masih harus menyelesaikan proses penyelidikan itu sampai tuntas hingga keluar kesimpulannya. Namun berdasarkan undang-undang, apabila oknum kades tersebut diberi sanksi administrasi, maka akan direkomendasikan ke DPMD atau Pj Bupati.

Sedangkan jika oknum kades tersebut dianggap melanggar dan diberi sanksi pidana, maka prosesnya akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk dilakukan pemrosesan sesuai hukum. Diketahui, sanksi pidana sendiri maksimal diberikan selama satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

“Selama masa Pemilu 2024 ini, adanya kasus dugaan pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Tulungagung masig satu kasus ini,” pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Kasus Penyebaran Foto dan Video Asusila di Tulungagung Belum Ada Titik Terang, Polisi Gandeng Instansi Lain

Paska Pemilu 16 Petugas TPS Tulungagung Sakit, 1 diantaranya Tifus