in ,

Paksa dan Intimidasi, Ayah Tulungagung Tega Rudapaksa Anak Kandung, Pelaku Diamankan

Tulungagung, (dNusa.id) – Polres Tulungagung melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan ayah kandung yang tega melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Diduga pelaku melakukan hal tersebut lantaran sudah pisah ranjang dengan istrinya, dan kemudian melampiaskan kepada anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, pelaku melakukan hal tersebut juga terpengaruh alkohol.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers menjelaskan, kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Sumbergempol, pelaku adalah ayah kandung korban dengan korban anak sendiri berusia 13 tahun. .

“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus persetubuhan antara ayah dan anak,” jelas Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jumat (12/7/24).

Arsya melanjutkan, dari pemeriksaan terhadap korban, pelaku telah berulang kali disetubuhi secara paksa oleh ayah kandungnya sejak bulan Mei 2024. Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengancam dan memaksa korban. Korban juga mengalami trauma psikologis akibat kejadian ini.

“Kejadian ini diketahui oleh ibu korban dan dilaporkan ke Polisi,” katanya.

Setelah menerima laporan dari korban dan saksi, petugas dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan. Pada tanggal 3 Juli 2024, pelaku berhasil ditangkap di rumah kakaknya yang berada di Kecamatan Sumbergempol.

Dari pemeriksaan, korban sudah 2 kali disetubuhi. Awalnya pada bulan Mei lalu dan terakhir pada bulan Juni, sebelum hari raya Idhul Adha.

Saat melakukan aksi pertamanya, pelaku dalam keadaan mabuk, saat itu dirumah dalam kondisi sepi. Diketahui antara pelaku dan ibu korban sedang pisah ranjang.

“Korban diancam dengan kata menengo (diam), jangan ngomong siapa-siapa,”terangnya.

Korban yang takut pada ayahnya hanya bisa pasrah diperlakukan tak senonoh.

Kini pelaku harus mendekap di Rutan Polres Tulungagung, pelaku dikenakan pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) (3) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah diamankan dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Januari Sampai Juni, Kasus DBD di Tulungagung Tembus 1008, 13 orang dinyatakan Meninggal

DPRD Tulungagung Sayangkan Ketidakhadiran Cabdisdik atas Polemik Permasalahan PPDB SMA di Tulungagung