Tulungagung, (dnusa.id) – Pelaksanaan pembayaran parkir tepi jalan umum (TJU) di Kabupaten Tulungagung mulai diterapkan digitalisasi yakni dengan membayar menggunakan Qris. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) sektor perparkiran.
Kabid Prasarana dan Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Ronald Soesatyo mengatakan, mulai Rabu (1/1/2025) pihaknya mulai menerapkan pembayaran parkir TJU menggunakan Qris. Sesuai rencananya, pembayaran parkir pakai Qris ini akan diberlakukan pada setiap wilayah parkir Dishub Tulungagung.
Sebelum penerapan digitalisasi parkir ini, pihaknya sudah lebih dahulu mempersiapkan sebanyak 134 juru parkir (Jukir) untuk bisa melayani pembayaran parkir menggunakan Qris. Namun bagi masyarakat yang tidak bisa menggunakan Qris, petugas tetap akan melayani dengan pembayaran konvensional memakai karcis.
“Mulai hari ini kami gencarkan sosialisasi termasuk dengan memasang banner maupun sosialisasi di media sosial agar masyarakat mengetahui atas penerapan digitalisasi parkir ini. Bagi masyarakat yang membayar secara konvensional, wajib meminta karcis parkir,” kata Ronald Soesatyo, Jum’at (3/1/2025).
Pelaksanaan digitalisasi parkir ini, ungkap Ronald, dilakukan untuk mendongkrak capaian PAD parkir TJU di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2025 ini. Pasalnya, target PAD parkir TJU pada tahun ini mencapai senilai Rp 1.6 milyar, dimana target ini naik Rp 100 juta dari target PAD parkir TJU pada tahun 2024 kemarin.
Selain untuk mendongkrak PAD parkir TJU, penerapan digitalisasi parkir ini juga untuk mencegah terjadinya kebocoran PAD dari sektor parkir TJU di Kabupaten Tulungagung. Mengingat petugas jukir sendiri saat ini juga belum terbiasa dengan penerapan parkir non berlangganan pasca beralih sejak tahun 2024 kemarin.
“Kalau dulu kan PAD parkir sudah jelas didapat dari pembayaran pajak kendaraan tahunan, namun petugas jukir terkadang masih mendapat ceperan dari masyarakat yang memberi uang parkir. Dengan penerapan parkir non langganan ini, uang parkir yang dibayarkan masyarakar harus disetorkan ke kami,” ungkapnya.
Secara teknis, jelas Ronald, penerapan digitalisasi parkir ini dilakukan dengan masing-masing petugas jukir diberi id card yang terdapat kode barcode Qris pada id card tersebut. Pada saat masyarakat pengguna parkir hendak membayar, petugas jukir bisa menunjukkan barcode tersebut kepada masyarakat.
Terkait tarifnya pun juga sama dengan parkir TJU konvensional, dimana untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif parkir senilai Rp 2000 sedangkan roda empat Rp 3000. Nantinya setiap waktunya setoran, jukir juga harus mencairkan saldo Qris tersebut untuk nantinya disetorkan ke Bank Jatim untuk PAD sektor parkir TJU.
“Id card yang berisi barcode itu juga bisa digunakan oleh masyarakat untuk melihat informasi apakah jukir itu resmi atau bukan. Pada intinya, jukir yang punya id card itu dipastikan jukir resmi,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings