in , ,

Pemkab Tulungagung Terbitkan SE Keamanan Pegawai, ASN tak lagi pakai Baju Dinas dan Mobil Plat Merah

Tulungagung, (dnusa.id) – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menerbitkan SE nomor 800/1477/46.05/2025 tentang peningkatan keamanan pegawai atau aparatur sipil negara (ASN). Ada empat point yang ditekankan dalam surat edaran tersebut
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap perkembangan situasi terkini di wilayah Karesidenan Kediri yang memerlukan kewaspadaan lebih. SE tersebut berlaku mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, dengan kemungkinan perpanjangan jika kondisi keamanan belum dinyatakan kondusif.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, menegaskan bahwa SE ini merupakan bentuk perlindungan dan antisipasi. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan tugas ASN tetap berjalan lancar tanpa mengesampingkan faktor keamanan dan keselamatan pegawai sebagai prioritas utama.
Surat Edaran Keamanan ASN dari Pemkab Tulungagung ini memuat beberapa ketentuan khusus yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN. yakni peniadaan sementara apel pagi, sebuah rutinitas yang biasa dilakukan setiap hari kerja. Sebagai gantinya, pegawai diimbau untuk mengenakan pakaian batik atau busana bebas rapi saat bekerja.
Selain itu, ASN juga diminta untuk tidak menggunakan kendaraan dinas berpelat merah selama periode tersebut. Larangan ini bertujuan untuk mengurangi potensi risiko dan meningkatkan kewaspadaan di tengah situasi yang memerlukan perhatian khusus. Kebijakan ini akan dicabut setelah kondisi keamanan dinyatakan membaik dan kondusif.
Untuk memperkuat aspek keamanan, setiap perangkat daerah diwajibkan membentuk regu piket. Regu piket ini bertugas menjaga keamanan area perkantoran mulai pukul 19.00 WIB hingga 07.00 WIB, terhitung sejak 31 Agustus 2025. Regu piket di sekretariat daerah minimal beranggotakan dua orang, sementara di perangkat daerah lain minimal empat orang.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap perkembangan situasi terkini di wilayah Karesidenan Kediri yang memerlukan kewaspadaan lebih. SE tersebut berlaku mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, dengan kemungkinan perpanjangan jika kondisi keamanan belum dinyatakan kondusif.
“Mereka diminta untuk sigap melaporkan setiap situasi genting atau mencurigakan kepada pimpinan perangkat daerah masing-masing. Selanjutnya, pimpinan perangkat daerah wajib meneruskan laporan tersebut kepada Sekretaris Daerah dan/atau Bupati untuk tindakan lebih lanjut,” Jelas Tri Hariadi, Senin, (1/9/2205).
Tri Hariadi menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah antisipatif yang diambil oleh Pemkab Tulungagung untuk memastikan keselamatan seluruh ASN di tengah dinamika situasi yang ada. Fokus utama adalah pada pencegahan dan perlindungan, bukan karena adanya ancaman langsung yang spesifik.
Beliau juga menekankan pentingnya bagi seluruh ASN untuk tetap tenang, waspada, dan menjalankan arahan yang telah ditetapkan dalam SE tersebut. Keselamatan dan keamanan pegawai menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah, dan kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas serta kelancaran pelayanan publik.
“SE bersifat fleksibel, bisa sewaktu-waktu diperpanjang sampai keadaan membaik,”Pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Terima kasih warga perum bangau putih Desa bangoan

Diduga ada Penyelewengan SKTM, Kejari Tulungagung Sudah Periksa Beberapa Saksi