in , ,

Perda Lama Tentang Peredaran Minol di Tulungagung Bakal Dicabut, Ada Perubahan Regulasi, Bakal Diganti Perda Baru

Tulungagung, (dNusa.id) Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Minol) rencananya akan dihapus dan direvisi. Hal itu dilakukan lantaran adanya perubahan pada aturan yang lebih tinggi, sehingga perda tersebut diganti perda baru.

Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso mengatakan, pihaknya akan melakukan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan minol. Pencabutan itu bukan berarti tidak lagi ada regulasi yang mengatur peredaran minol, melainkan akan ada perda baru.

Pada penerapan perda baru, nantinya Pemkab Tulungagung tidak lagi memiliki wewenang untuk memproses perizinan, lantaran perizinan tersebut akan langsung melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, penerapan retribusi atas peredaran minol sendiri juga akan langsung masuk ke pemerintah pusat.

“Pembahasan sudah selesai, jadi kami sudah siap mencabut perda lama itu dan menerapkan perda baru, sudah kita usulkan, dan ini masih proses evaluasi Gubernur Jatim,” kata Heru Santoso, Kamis (31/8/2023).

Selain soal perizinan dan retribusi, ungkap Heru, pada perda yang baru, pemerintah daerah akan mendapat kewenangan untuk memberikan rekomendasi izin penjualan minol. Pada poin ini, hanya beberapa lokasi saja yang diperbolehkan menjual minol, seperti hotel bintang 3 sampai 5, klub malam, pub, maupun restoran.

Tidak hanya itu, aturan lain yang juga diubah yakni terkait jarak tempat penjualan minol dengan tempat ibadah, tempat pendidikan maupun sarana kesehatan. Diketahui pada perda lama, jarak minimal penjual minol dengan lokasi tersebut hanya sejauh radius minimal 209 meter saja.

“Pada perda yang baru, jarak radius penjual minol baik itu pengecer atau penjual langsung, bertambah menjadi minimal 500 meter dari tiga lokasi tersebut,” ungkapnya.

Kemudian perubahan poin lainnya, jelas Heru, untuk minol golongan A atau minol dengan kadar alkohol 1 sampai 5 persen tidak lagi diperbolehkan untuk dijual di mini market. Nantinya hanya supermarket dan hypermarket saja yang diperbolehkan untuk menjual minol dengan kadar alkohol tersebut.

Meski tidak lagi memiliki wewenang memberi izin, rupanya Pemkab Tulungagung masih diberi wewenang untuk melakukan pengawasan terutama soal jarak penjualan minol. Nantinya, akan ada Tim Terpadu yang dibentuk Bupati Tulungagung untuk melakukan pengawasan di lapangan untuk antisipasi kecurangan.

“Tim Terpadu itu berisi Disperindag, Dinkes, Perizinan maupun instansi lain terkait, dan akan dibuatkan SK Bupati. Kalau selama pengawasan ada kecurangan, kami bisa mencabut rekomendasi perizinannya,” pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Dua Nama Mantan Napi dari PDIP dan Perindo Masuk DCS, Masyarakat Tulungagung Enggan Beri Tanggapan

PMI Tulungagung, 10 Tahun di Eksploitasi Tetangga Sendiri, Uang Gajian Tak Sampai Keluarga di Indonesia.