Tulungagung, (dnusa.id) – Kepala Desa (Kades) Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, Samuji rupanya terbebas dari jeratan sanksi atas dugaan pelanggaran Pilkada. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung gagal mendapat sejumlah keterangan usai Kades tersebut bungkam.
Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan, kasus dugaan pelanggaran netralitas Pilkada yang menjerat Kades Ngentrong ini gagal menjadi temuan. Padahal kades tersebut secara jelas terekam ikut dalan kegiatan yang dilakukan paslon nomor urut 03 yakni Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti.
Pada rekaman video tersebut, paslon 03 melakukan kegiatan pengurukan jalan yang berada di depan SPBU Ngentrong dimana kondisi jalan itu sangat rusak parah. Pada saat itu, Samuji hadir dengan mendoakan agar paslon tersebut terpilih dan mengajak untuk mencoblos paslon 03.
“Kasus inipun viral tersebar di medsos maupun grup Whatsapp, apalagi Kades Ngentrong sempat meneriakkan yel-yel dukungan. Kasus inipun awalnya ditangani Panwascam Campurdarat,” Jelas Nurul Muhtadin, Senin, (9/12/2024).
Selama ditangani Panwascam Campurdarat, kasus inipun akhirnya dinyatakan gagal menjadi temuan lantaran petugas Panwascam tidak bisa memenuhi unsur agar kasus ini bisa jadi temuan. Pasalnya, petugas panwascam yang melakukan penelusuran harus mendaoag sejumlah syarat formal.
Diantaranya seperti tanda tangan Kades Ngentrong yang dibutuhkan untuk keperluan pemenuhan dokumen untuk memproses kasus ini agar jadi temuan. Selain itu, pihak Panwascam juga gagal mendapatkan keterangan dari pihak manapun mulai dari Kades Ngentrong itu sendiri hingga pembuat video tersebut.
“Kasus ini gagal jadi temuan karena informasinya tidak lengkap akibat adanya formulir yang tak terpenuhi. Akhirnya perkaranya ini tidak diregister,” ungkapnya.
Selama menelusuri kasus ini, pihaknya memberikan waktu selama tujuh hari kepada petugas Panwascam untuk melakukan penelusuran pada kasus tersebut. Namun sayangnya, sampai dengan batas waktu yang ditentukan itu, tidak ada informasi maupun keterangan yang didapat petugas Panwascam.
Masih menurut Nurul, pada kasus ini, pihaknya tidak bisa melakukan pemaksaan terhadap pihak-pihak yang terkait pada video itu untuk bisa mendapatkan keterangan sebanyak mungkin. Dikarenakan berbagai alasan tersebut, Bawaslu Tulungagung pun menyatakan jika kasus ini ditutup karena tidak ada yang memberikan informasi.
“Fakta hukumnya tidak dapat, karena tidak ada yang memberikan informasi, sehingga kasus ini tidak bisa diregister dan kasus pun ditutup,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings