Tulungagung, (dNusa.id) – Satreskrim Polres Tulungagung dalam Operasi Pekat Semeru 2023 sesuai intruksi Polda Jatim berhasil mengamankan Puluhan kilogram bahan peledak (Handak).
Puluhan kilogram bahan peledak tersebut rencananya akan dilakukan Disposal.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto menjelaskan, selama operasi Pekat Semeru 2023, Polres Tulungagung berhasil mengamankan empat tersngka kasus peredaran bahan peledak, empat tersangka yakni MAM (26) warga Kecamatan Sanankulon Kota Blitar dan GN (28) warga Desa Dadaplangu Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Serta HNP (27) dan MYK (21) warga Desa Pakisrejo Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.
Keempat tersangka itu diamankan lantaran kedapatan mengedarkan dan menjual bahan peledak yang biasa dijadikan bahan baku petasan di Kabupaten Tulungagung.
“Kasus bahan peledak kami berhasil mengamankan empat orang tersangka yang berasal dari Kabupaten Blitar,” Jelas Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Jumat (31/3/2023).
Keempat tersangka itu, mereka rupanya tidak saling mengenal terhadap tersangka lain yang sudah diamankan. Mereka sendiri berperan sebagai produsen bahan peledak yang diraciknya secara mandiri.
Secara teknis, para tersangka membeli bahan baku secara online, setelah bahan baku itu tiba, mereka mulai meracik bahan baku tersebut untuk dijadikan bahan peledak sebagai petasan.
“Mereka tidak memiliki keahlian untuk meracik peledak. Jadi mereka belajar secara otodidak melalui platform Youtube,” Ungkapnya.

Disinggung terkait faktor empat tersangka nekat mengedarkan bahan peledak, Eko mengungkapkan jika kebanyakan dari para tersangka memilih untuk memanfaatkan moment demi mengais rezeki. Pasalnya, setiap momen bulan ramadhan dan hari raya idul fitri, produk petasan sangat diminati masyarakat.
Hal itulah yang mendatangkan rezeki bagi para pembuat bahan peledak, sehingga tetap nekat membuat meski resiko menjadi korban ledakan atau terjerat hukum tetap menghantui. Hanya saja keempat tersangka ini mengaku baru sekali terlibat.
“Mereka baru pertama kali ditangkap atas kasus bahan peledak, jadi kami belum bisa menelusuri keuntungan yang didapat saat menjual bahan peledak,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung. Sedangkan untuk barang bukti bahan peledaknya akan disisihkan sebagai barang bukti dan dilakukan pemusnahan (Disposal).
Untuk disposal sendiri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengingat pihak JPU sendiri biasanya memerlukan sebagian bahan peledak untuk dijadikan barang bukti di pengadilan, untuk Disposal sendiri bakal dilakukan dari pihak kepolisian dari Sat Brimob.
Kendati demikian, pihaknya menghimbau petugas intel, dan Polsek Jajaran untuk terus mengamankan kasus peredaran bahan peledak,
“Petugas akan terus melakukan sweeping bahan petasan, karena berbahaya dan sudah menelan banyak korban,” pungkasnya.(riz)



GIPHY App Key not set. Please check settings