in ,

Proses Deradikalisasi Berhasil, Lapas Tulungagung Kembali Bebaskan Napiter

Tulungagung, (dnusa.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung kembali membebaskan salah satu narapidana tindak pidana terorisme (napiter) atas nama Gunawan Dwi Rianto alias Salim alias Nashir alias Dwi alias Yudha bin Suwondo, pada Jumat, (18/7/2025).
Pembebasan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1177.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 16 Juli 2025, yang menetapkan pembebasan bersyarat kepada yang bersangkutan.
Sebagai tindak lanjut, napiter diserahterimakan secara resmi kepada petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri untuk proses pembimbingan dan pengawasan. Setelah itu, Gunawan Dwi Rianto juga diserahterimakan kepada tim dari Densus 88 Antiteror untuk proses pengantaran menuju alamat tempat tinggalnya sesuai prosedur keamanan.
Untuk diketahui, Gunawan Dwi Rianto mulai menjalani masa pembinaan di Lapas Tulungagung sejak 7 November 2024. Dia termasuk anggota jaringan NII dan mendapat vonis 3 Tahun. Selama masa pembinaannya, Gunawan telah menunjukkan perubahan sikap positif serta aktif dalam kegiatan pembinaan islam. Salah satu momen penting dalam proses deradikalisasi tersebut adalah ketika yang bersangkutan menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 13 Maret 2025.
Dalam keterangannya, Gunawan menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan serta tekad untuk menjalani hidup yang lebih baik ke depan. “Saya bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada semua pihak, terutama petugas Lapas Tulungagung yang telah membina saya dengan pendekatan yang manusiawi. Saya sadar akan kesalahan masa lalu dan berkomitmen untuk hidup damai, tidak mengulangi kesalahan, dan menjadi warga negara yang taat hukum.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses pembinaan terhadap napiter dilakukan secara bertahap, sistematis, dan humanis.
“Pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari pembinaan dan evaluasi menyeluruh terhadap sikap dan perilaku yang bersangkutan selama berada di dalam lapas. Kami bersyukur karena Gunawan Dwi Rianto telah menyatakan ikrar NKRI dan menunjukkan sikap kooperatif dalam setiap tahapan program deradikalisasi. Harapan kami, ia bisa kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk hidup damai dan produktif,” ujar Kalapas.
Lapas Tulungagung akan terus berkomitmen menjadi bagian dari solusi atas permasalahan ekstremisme melalui pendekatan pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan berkelanjutan.
“Kami berharap ini menjadi contoh bahwa dengan pendekatan yang tepat, para napiter bisa kembali ke jalan yang benar dan turut membangun bangsa. Lapas tidak hanya menjadi tempat menjalani hukuman, tapi juga ruang untuk bertumbuh dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkas Ma’ruf.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Bupati Tulungagung Lantik 17 Jabatan Pratama, 7 Jabatan Posisi Strategis Masih Kosong

Rusak Lingkungan dan diduga Tak Miliki Izin, LKHN Desak Polres dan Pemkab Tulungagung Teritbkan Aktivitas Stone Crusher Rejotangan