Tulungagung, (dnusa.id) – Suara bising dari sound system atau sound horeg belakangan ini jadi sorotan masyarakat. Menanggapi keresahan itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Polres Tulungagung dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta berbagai pihak lainnya akhirnya duduk bersama, melakukan rapat koordinasi untuk membahas penggunaan sound system di berbagai kegiatan masyarakat di Pendopo Kongas Arum Kusumaningrum Bongso, pada Kamis, (24/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menegaskan bahwa pemkab sudah memiliki Surat Edaran nomor 300.1.1/1200/42.02/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 yang mengatur batas penggunaan sound system. Rapat ini sendiri menjadi momen penting untuk memperjelas aturan teknis pelaksanaan di lapangan.
“Kita mendukung penuh surat edaran tersebut, tapi juga perlu ada pelengkap teknis agar aturan ini bisa dijalankan dengan baik di lapangan,” ujar AKBP Taat, Kamis, (24/7/2025).
Dalam SE tersebut sudah dijelaskan mengenai batas maksimal kebisingan yang dihasilkan dalam sebuah kegiatan yakni sebesar 60 desibel. desibel sendiri merupakan satuan yang digunakan untuk mengukur tingkat kebisingan di suatu lokasi.
Kapolres Taat aat mengungkapkan, dalam rakor ini disepakati untuk kegiatan yang bersifat mobile atau berkeliling di jalanan, maksimal kebisingan yang diizinkan yakni 80 desibel. Sedangkan untuk kegiatan yang menggunakan sound system bersifat statis seperti pengajian, konser musik dan lainnya, maksimal 125 desibel.
Hal ini untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.
“Soal daya listrik penyuplai sound system, untuk kegiatan pawai dibatasi maksimal 10.000 watt per kendaraan. Sedangkan untuk kegiatan statis seperti konser musik maupun pengajian, maksimal 80.000 watt. Karena informasi yang kami terima, untuk ukuran konser artis nasional saja cukup dengan 60.000 watt,” Ungkapnya.
Dalam rakor itu juga dibahas aturan jam maksimal kegiatan. Yakni sampai pukul 24.00 wib. Kecuali untuk kegiatan wayang kulit yang bisa sampai pukul 04.00 wib pagi.
“Tadi juga sudah disepakati, sound system yang digunakan untuk pawai tidak boleh menggunakan lebih dari 8 subwoofer, lalu ukuran sound system tidak boleh melebihi dimensi kendaraan. Jalur pawai wajib diketahui oleh masyarakat dan aparat desa setempat dan isi hiburan dilarang mengandung unsur pornografi atau ujaran kebencian,”Ucapnya.
Dengan nada tegas, Kapolres Taat menyebut, pihaknya dan penegak hukum siap menindak jika ada panitia penyelenggara yang melanggar aturan itu dan tidak akan menerbitkan izin jika panitia tidak patuh. Bahkan pihaknya siap untuk membubarkan kegiatan secara langsung.
“Hasil rakor ini menegaskan dengan detail aturan yang sudah dibuat oleh Pemkab Tulungagung. Saat ini sudah ada 1 ijin pawai dan 1 ijin konser yang masuk ke kami, dan tentu kami akan terapkan aturan yang ada ini,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi’i menyebut, Fatwa Nomor 1 tahun 2025 yang diterbitkan oleh MUI Jawa Timur sudah sangat jelas.
fatwa itu ditegaskan bahwa suara berlebihan yang menyebabkan kerusakan atau menimbulkan perilaku tak baik hukumnya haram, sedangkan penggunaan sound system secara bijak tetap diperbolehkan atau halal.
Sound system yang wajar dan sesuai aturan itu halal. Tapi kalau sudah menimbulkan kerusakan, misalnya kaca pecah, rumah retak, apalagi ada tarian yang tidak pantas, itu jelas haram,”Paparnya.
KH Fathurrouf juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Pemkab dan Polres Tulungagung dalam merespons isu yang sudah meresahkan ini.
“Kami apresiasi Pemkab dan Polres Tulungagung. Ini langkah yang tepat dan sejalan dengan semangat menjaga ketentraman masyarakat,” Tambahnya.
Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan penting sebagai pedoman teknis pelaksanaan berbagai kegiatan masyarakat yang menggunakan pengeras suara.
Dengan aturan yang lebih jelas ini, diharapkan masyarakat bisa tetap menikmati hiburan tanpa mengganggu lingkungan sekitar.



GIPHY App Key not set. Please check settings