in , ,

Ratusan Guru PGRI Tulungagung Sampaikan Aspirasi di DPRD, Soroti Kesejahteraan dan TPG Paruh Waktu

Guru PGRI Tulungagung Sampaikan Aspirasi di DPRD

Tulungagung, (dnusa.id) – Ratusan Guru dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tulungagung menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Tulungagung guna menyampaikan sejumlah persoalan terkait dunia pendidikan, khususnya menyangkut kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

Sekretaris PGRI Tulungagung Suryono menjelaskan, kehadiran pihaknya bukan untuk melakukan tuntutan, melainkan memenuhi undangan dalam rangka menyampaikan pandangan serta kondisi riil di lapangan.

“Kami tidak menuntut. Kami di sini diundang dalam rangka rapat dengar pendapat, tentu saja perihal pendidikan dan tenaga kependidikan,” Jelas Suryono, Rabu, (11/2/2026).

Suryono melanjutkan, dunia pendidikan harus terus mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Perubahan tersebut, setidaknya ditandai dengan dua hal utama, yakni peningkatan mutu pendidikan serta peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

“Kalau kesejahteraan yang mereka dapat tidak sebanding untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal keluarga, tentu ini menjadi persoalan. Sementara di sisi lain mereka berkewajiban menjalankan tugas profesinya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memperbaiki sumber daya manusia,” Paparnya.

Kondisi guru paruh waktu, khususnya yang sebelumnya berstatus honorer dan telah memiliki sertifikat pendidik dengan jam mengajar penuh sehingga berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Namun di lapangan, terdapat sejumlah guru yang setelah berstatus paruh waktu justru tidak lagi memenuhi jam mengajar sehingga TPG tidak dapat dibayarkan.

“Faktanya, ada yang sebelumnya mendapat jam mengajar komplit dan menerima tunjangan profesi. Begitu menjadi paruh waktu dan dipindah, jamnya tidak terpenuhi sehingga TPG tidak diterima,” ungkapnya.

Suryono menambahkan, persoalan berkaitan dengan penataan dan distribusi guru. PGRI berharap proses penataan yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dilakukan secara matang agar tidak merugikan guru.

“Kewenangan memang ada di Dinas Pendidikan dan jajarannya. Kami memahami itu. Tetapi alangkah baiknya jika penataan tersebut dikoordinasikan lebih dulu, sehingga tidak terjadi kondisi seperti yang kami sampaikan,” katanya.

Masih menurut Suryono, ada guru yang sebelumnya menerima honor daerah serta tambahan penghasilan, namun setelah dipindahkan justru tidak lagi menerima TPG karena kekurangan jam mengajar. Ironisnya, di tempat asal masih terjadi kekurangan guru, sementara di tempat baru jam mengajar tidak terpenuhi.

Terkait besaran honor, sebelum perubahan status, guru honorer tingkat SD menerima sekitar Rp350 ribu per bulan dan SMP sekitar Rp400 ribu dari pemerintah daerah. Selain itu, sebagian masih mendapatkan tambahan dari dana BOS sekolah yang besarannya variatif.

“Ketika masih honorer, ada honor dari daerah dan tambahan dari sekolah melalui dana BOS. Namun setelah menjadi paruh waktu, hanya menerima sekitar Rp350 ribu karena dana BOS sekarang tidak boleh digunakan untuk itu. Jadi justru penghasilannya turun,” terangnya.

Suryono menegaskan, jumlah guru P3K paruh waktu yang terdampak kondisi tersebut di Kabupaten Tulungagung mencapai sekitar 600 orang, baik jenjang SD maupun SMP yang mana pada Persoalan ini menjadi perhatian bersama.

“Penataan tenaga pendidik tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tidak berdampak pada menurunnya kesejahteraan guru yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kualitas pendidikan,”Pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

PDAM Tirta Cahya Agung Peringati HUT ke-42 dengan Tanam 1.000 Pohon di Telaga Mburet

Tiga Minimarket di Tulungagung Dibobol dalam 10 Hari, Polisi Selidiki Pola Kejahatan