Tulungagung, (dnusa.id) – Ratusan pelanggar lalu lintas baik melalui Elektronik Law Enforcement atau E-Tle dan tilang manual belum melakukan pembayaran denda tilang selama 2 tahun.
Atas hal ini pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung sebagai instansi yang diberi mandat untuk menyimpan barang bukti tilang berupa STNK melayangkan atau Surat ketetapan Gugurnya / Hapusnya wewenang mengeksekusi (P-49).
Kasi intel Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti menjelaskan, sesuai prosedur memang pihak kepolisian yang dilapangan melakukan upaya penegakan hukum hukum kepada pelanggar lalu Lintas di Wilayah kabupaten Tulunggagung, namun demikian pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung juga menjadi instansi yang diberikan mandat menyimpan barang bukti tilang berupa STNK, setelah selesai disidangkan.
“Proses pengambilan BB STNK di Kejaksaan Negeri Tulungagung,” Jelas Amri, Jum’at, (3/1/2025).
Amri melanjutkan, meski sesuai prosedur rupanya ada ratusan pelanggar lalin yang telat membayar denda tilang hingga 2 tahun, untuk menindaklanjuti itu semua sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tertanggal 01 November 2001, tanggal 1 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI
No.132/JA/11/1994 tanggal 7 November 1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, Vide
Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai gugurnya/hapusnya wewenang Jaksa untuk mengeksekusi perkara karena gugur karena daluwarsa, bahwa akan diterbitkan surat ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi (P-49) oleh Kejaksaan Negeri
Tulungagung terhadap perkara pelanggaran lalu lintas (Tilang) yang perkaranya telah lewat 2
Tahun.
“Total ada 530 pelanggar lalin yang belum membayar denda tilang,” tegasnya.
Atas intruksi ini pihaknya menyampaikan kepada pelanggar lalu lintas yang tanggal sidangnya bulan
Juli sampai dengan Desember 2022 (tahun 2022 semester 2) agar segera melakukan pembayaran
denda Pelanggaran Lalu Lintas E-TLE (penindakan secara CCTV) atau penindakan di tempat untuk
segera mengambil barang bukti tilang (STNK/SIM/BUKU KIR/RANMOR) sampai dengan 30
Desember 2024 di Kejaksaan Negeri Tulungagung.
“Kejaksaan Negeri Tulungagung akan menerbitkan surat (P-49) pada tanggal 31 Desember 2024, dengan daftar nama pelanggar tilang terlampir, silahkan cek detail Nomor Kendaraan di website :https://etilang.info,” tegasnya.
Amri melanjutkan, mereka masih bisa melalukan pengurusan denda tilang pada tanggal itu akan tetapi prosedurnya berbeda tentunya, jika pengendara terkena tilang dan segera diurus maka proses pengerjaan akan cepat dan barang bukti bisa segera diambil sesuai tanggal, namun jika ditahan dan lama dalam keterlambatan membayar maka barang bukti akan ditahan di taruh di ruang arsip barang bukti, tidak hanya itu pembayaran denda pun juga berbeda kalau pembayaran tilang awal masih masuk ke rekening negara bukan pajak, kalau sudah lewat masa berlaku tentu prosedurnya berbeda lagi dan lama.
Mengenai dampak ketika denda tidak dibayar untuk pelanggar tilang elektronik (E-tle) akan kesulitan membayar pajak tahunan, pelanggaran masih ada tanggungan tilang elektronik yang harus diselesaikan di kejaksaan, sebelum melalukan pelunasan pajak tahunan, sedangkan untuk tilang manual barang bukti berupa STNK ditilang dan ditahan, maka dari itu untuk melakukan pengurusan pajak juga akan terganggu.
“Kedua tilang baik elektronik maupun manual tentu ada dampak kepada pengendara sendiri,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings