Tulungagung, (dnusa.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 298.452 batang dari 1 perkara tindak pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Tulungagung pada Selasa (22/7/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat Kejari Tulungagung, di antaranya Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tinik Purnawati, serta Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 315/PID.SUS/2025/PT SBY tanggal 27 Februari 2025 dan Surat Perintah Kepala Kejari Tulungagung Nomor Sprint-1077/M.5.29/BPApm.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Pemusnahan ini tidak hanya menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bentuk komitmen Kejari Tulungagung untuk melindungi kepentingan negara dari kerugian akibat peredaran rokok ilegal yang tidak membayar cukai,” ujar Amri Selasa, (22/7/2025).
Amri menambahkan bahwa jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan menunjukkan bahwa peredaran barang tanpa cukai masih cukup marak di masyarakat. Kejari Tulungagung akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dengan tidak membeli produk ilegal, karena selain merugikan negara, produk tersebut juga belum tentu terjamin kualitasnya,” lanjutnya.
Ratusan ribu rokok ilegal itu disita dari terpidana Jainodin bin Markaban, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tulungagung pada 27 Februari 2025 lalu dengan hukuman 2 tahun penjara.
Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar 471 juta Rupiah, subsider 5 bulan penjara.
Terpidana diamankan oleh petugas pada Agustus 2024.
Pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan mengurangi beban penyimpanan di gudang barang bukti Kejari serta mencegah penyalahgunaan barang sitaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.



GIPHY App Key not set. Please check settings