in , ,

Ribuan Pelaku Usaha Tulungagung, Tak Urus Administrasi di DPMPTSP

Tulungagung, (dNusa.id) – Ribuan pelaku usaha di Tulungagung rupanya belum melakukan pengurusan investasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung.

Hal tersebut terjadi lantaran banyaknya pelaku usaha yang belum sepenuhnya mengetahui tata cara pengurusan di DPMPTSP.

Analisis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Diyan R Manto menjelaskan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Tulungagung, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2023, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pengurusan di DPMPTSP sebanyak 8 kali dengan setiap sosialisasi menghadirkan sebanyak 34 pelaku usaha.

Meski demikian selama sosialisasi berlangsung, pihaknya hanya mampu menyerap 155 pelaku usaha yang melakukan pengurusan di DPMPTSP Kabupaten Tulungagung sedangkan masih banyak ribuan pelaku usaha yang belum melakukan pengurusan.

Jika dilihat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada pasal 5 menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha diharuskan melakukan pengurusan administrasi DPMPTSP.

Ada beberapa faktor yang membuat pelaku usaha belum melakukan pengurusan administrasi di DPMPTSP, diantaranya bingungnya cara pengurusan, untuk menindaklanjuti hal itu, DPMPTSP Kabupaten Tulungagung membuka Klinik Service untuk menjawab semua keluhan pelaku usaha dalam pengurusan administrasi.

“Klinik dibuka setiap hari selama jam kerja, pihak DPMPTSP bersedia juga memberikan petunjuk perlengkapan berkas untuk para pelaku usaha,” Jelas Diyan, Rabu, (27/9/2023).

Diyan melanjutkan, untuk klinik sendiri memang dibuka setiap hari, namun para pelaku usaha hanya bisa menginput dan mendaftarkan usahanya pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 3 bulan sekali.

“Jadi Aplikasi tersebut dibuka setiap 3 bulannya, pada tanggal 1 sampai 10, dan jika pada tanggal tersebut tidak melakukan pengurusan, pelaku usaha bisa melakukan pengurusan pada tanggal yang sama di 3 bulan setelahnya,” Ungkapnya.

Diyan melanjutkan, pada sistem OSS RBA, bagi pelaku usaha dengan investasi diatas Rp 5 Milyar bisa dilakukan pengecekan usaha selama 3 bulan sekali sedangkan untuk yang investasi dibawah Rp 5 Milyar pengecekan dilakukan 6 bulan sekali.

Pada OSS RBA juga bisa dilihat data jumlah pekerja di Tulungagung, sesuai data yang ada di Kabupaten Tulungagung Update Agustus 2023 ada 35.720 pekerja dengan 12.301 unit usaha.

“Jadi jika dilihat dari data diatas, setiap unit usaha ada 3 pekerja dan itu UMKM untuk pabrik besar belum ada,” Pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Pembangunan Bandara, Tol dan JLS, Jalur Wisata Selingkar Wilis, Investor Bakal Masuk Tulungagung

BK DPRD Tulungagung, Tegaskan Tak ada Bukti Pelecehan Legislator PAN kepada Winarti.