in

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Puluhan kilogram Bahan Petasan, dari 2 Pemasok asal Kabupaten Blitar.

Tulungagung, (dNusa.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung amankan 2 pelaku asal Kabupaten Blitar yang diduga sebagai pengedar bahan petasan di Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (18/3/2023).

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan, sebelumnya Satreskrim Polres Tulungagung mendapatkan informasi adanya transaksi bahan peledak yang digunakan untuk petasan di Kabupaten Tulungagung, atas informasi tersebut pihaknya bergegas menuju lokasi yang berada di Kecamatan Sumbergempol pada pukul 10.30 WIB, dan ternyata benar bahwa ada seseorang yakni MA (27) warga Kecamatan Sanan Kulon dengan membawa 14 Kg bubuk mesiu sebagai bahan petasan.

Dari informasi yang didapat pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada bahan lain yang disimpan di rumah temannya di Kecamatan Ponggok, dari situ pihak kepolisian juga melakukan upaya pengamanan, dan alhasil di rumah GM (25) didapati pula bahan petasan lain berupa 20 Kg bahan petasan berupa bubuk mesiu, selain itu pihaknya juga mendapat bahan peledak lain dengan jumlah 16 Kg. Dengan rincian 33,5 bubuk mesiu, potasium 3 Kg, Benzoat 250 gram, Sulfur 7 Kg, Arang Kayu 1 Kg.

“Total ada 50 Kg, bahan petasan yang dimankan,” Jelas Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, Senin (20/3/2023).

Penyelidikan oleh Polres Tulungagung kepada 2 Pemasok bahan petasan asal Kabupaten Blitar

Agung melanjutkan, kedua pelaku ini menjual bahan mentah ke Kabupaten Tulungagung, untuk Kabupaten Tulungagung sendiri pihaknya menduga jika bahan petasan yang masuk di Tulungagung dari luar wilayah.

Keduanya menjual denga harga berfariatif, mulai paket Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu.

Untuk keduanya melakukan pekerjaan sebagai peracik petasan dan menjual bahan petasan mentah hanya musiman saja, namun keduanya sudah lama beroperasi.

“Jadi pekerjaan mereka sebagai peracik dan penjual bahan mentah hanya musiman, ini kan mendekati bulan puasa jadi mereka bekerja lagi,” Jelasnya.

Operasi ini juga dipelopori oleh Polda Jatim atas antisipasi operasi Pekat mengingat sebentar lagi puasa dan menjelang lebaran.

Atas perbuatanya, kedua pelaku diamankan di Mapolres Tulungagung, dan dijerat dengan Pasal 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.

“Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkasnya.(riz)

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Ruko Laundry Pasar Senggol Ludes Terbakar, Diduga Terjadi Konsleting Listrik

Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-40, Kelompok Tani Hutan (KTH) Agro Makmur Lestari, Tanam Ribuan Pohon, Terapkan Sistem Tanam Hidrogel.