Tulungagung, (dNusa.id) – Seorang narapidana teroris (napiter) berinisal AA (36) bebas murni dari Lapas Klas IIB Tulungagung. Meski sudah bebas, diketahui bahwa AA masih dalam status merah, atau belum mau mengakui NKRI sepenuhnya, (25/05/2023).
Sekitar 09.30 WIB, seorang napiter berinisal AA (36) keluar dari pintu utama Lapas Klas IIB Tulungagung. Pada saat keluar, AA hanya menggunakan kaos polos berwarna putih dan menggunakan topi. Terlihat AA juga hanya membawa sebuah tas ransel keluar dari dalam Lapas Klas IIB Tulungagung.
Pada saat pembebasan Napiter berinisal AA, dia dijemput oleh empat orang. Dimana satu orang mendampingi AA keluar dari lapas dan tiga orang lainya, menunggu di dalam mobil toyota calya berwarna silver dengan nopol B 2630 TKY.
Kepala Lapas Klas IIB Tulungagung, R Budiman P. Kusumah mengatakan, sebelumnya, napiter AA sudah menjalani pidana penjara di Lapas Cikeas, Kabupaten Bogor sejak 23 Mei 2019 lalu. Kemudian, pada 17 Desember 2020 napiter AA dipindahkan ke Lapas Tulungagung.
“Selama berada di dalam Lapas Tulungagung, AA lebih banyak menyendiri. Dia tak banyak bersosialisasi. Bahkan dia selalu melakukan salat dan ngaji sendiri. Disisi lain, dia juga menolak pembinaan rohani dari kami,” tuturnya.
Budiman menjelaskan, AA juga ditempatkan dalam sel sendiri. Beberapa warga binaan juga khawatir jika satu sel dengan napiter tersebut. Meski terkesan menutup diri, AA tidak pernah melanggar aturan di dalam Lapas Tulungagung.
Pada saat AA menjalani sisa pidana penjaranya, hampir setiap dua bulan sekali Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan monitoring. Akan tetapi, selama menjalani masa pidana penjara, AA tidak pernah mendapatkan remisi.
“Jadi AA itu bebas murni tanpa mendapatkan remisi. Total pidana penjara yang harus dijalaninya sekitar 4 tahun penjara,” terangnya.
Sayangnya, hingga AA dibebaskan, dia belum sepenuhnya mau mengakui NKRI, dan tetap pada keyakinannya. Oleh karena itu, AA masih berstatus merah. Dia akan mendapatkan pengawasan secara ketat dari BNPT.
“Meski sudah diberikan pemahaman, AA masih kaku dan belum mau beralih pada keyakinannya. Makanya, Densus 88 akan terus mengawasi AA meski sudah bebas,” paparnya.
Diketahui, bahwa AA dulunya merupakan teroris dari jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD). Dia berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia ditanggkap Densus 88 atas kegiatan terorisme yang dia lakukan dengan jaringan JAD.(riz)



GIPHY App Key not set. Please check settings