in ,

Studi Kelayakan Lokasi Baru Pasar Ikan Bandung Keluar, Pemkab Tulungagung Masih Ragu

Tulungagung, (dNusa.id) – Studi kelayakan lokasi baru Pasar Ikan Bandung sudah keluar, akan tetapi pihak Pemkab Tulungagung masih ragu untuk memulai tahapan proses pembangunan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Pengelolaan Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung, Hendro Suseno bahwa, pihak akademisi dari Universitas Brawijara (UB) Malang sudah mengeluarkan hasil studi kelayakan lokasi baru pada Pasar Ikan Bandung di Desa Sukoanyar Kecamatan Pakel.

Berdadarkan hasil studi kelayakan itu, tanah seluas 1 hektare tersebut dinyatakan dan dianggap layak untuk dijadikan lokasi baru Pasar Ikan Bandung, baik dari aspek ekonomi, aspek lingkungan hingga aspek wilayah, semuanya sudah memenuhi persyaratan dan sesuai tiga aspek tersebut.

“Dari aspek ekonomi, aspek lingkungan sampai aspek kewilayahan, lokasi baru PIB di Desa Sukoanyar layak, lokasi tersebut juga sangat strategis berada di pinggir jalan raya Campurdarat – Bandung,” jelas Hendro Suseno, Selasa (16/1/2024).

Meski hasil studi kelayakan sudah keluar, bukan berarti proses pembangunan Pasar Ikan Bandung tersebut bisa segera dilaksanakan secepatnya, hal tersebut lantaran Tim Pemindahan Pasar Ikan Bandung menyangkut berbagai instansi masih menunggu kejelasan status lahan sebelum akhirnya dibangun.

Pasalnya, terdapat dua opsi pemakaian lahan tersebut yakni apakah menggunakan sistem sewa atau justru dilakukan proses tukar guling tanah dengan aset tanah milik Pemkab lainnya. Hal inilah yang membuat pihak Pemkab Tulungagung masih ragu untuk segera menggarap proyek tersebut.

“Status lahannya masih milih Pemdes Sukoanyar. Kalau Disperindag inginnya agar di lahan milik Pemkab saja. Kemarin Bappeda juga sudah mulai pendekatan dengan pihak Pemdes Sukoanyar,” ungkapnya.

Selain masalah lokasi, ada permasalahan lainnya, yakni dana yang tidak sedikit dan mencapai puluhan milyar rupiah untuk membangun pasar baru, anggaran tersebut sudah termasuk ke dalam pembangunan IPAL, bangunan pasar, serta sarana dan prasarana lainnya.

Apabila nanti dalam proses pembangunannya justru kekurangan anggaran, pihak Pemkab Tulungagung bisa mengajukan bantuan dana ke provinsi atau ke kementerian. Namun jika status tanah bukan milik Pemkab, maka pengajuan bantuan dana untuk Pasar Ikan Bandung tidak bisa dilakukan.

“Kalau ingin mengajukan bantuan keuangan, itu status tanah harus milik Pemkab. Jadi tidak bisa status lahan yanh masih milik desa kita ajukan,” jelasnya.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2006, batas maksimal sewa hanya diatur maksimal selama tiga tahun saja. Hal itu berarti setiap tiga tahun sekali, Pemkab Tulungagung harus mengajukan perpanjangan sewa kepada pihak Pemdes Sukoanyar.

Hal ini tentunya sangat riskan bagi pihak Pemkab Tulungagung dimana jika nantinya Kepala Desa disana berganti, dikhawatirkan akan terjadi perubahan komitmen. Maka dsri itu, pihak Pemkab sendiri masih memikirkan masalah ini secara matang-matang mengingat status tanahnya kas desa.

“Kalau kades sekarang mungkin bisa berkomitmen untuk mendukung kami, namun belum tentu kades selanjutnya akan berkomitmen, karena ini syarat akan kepentingan. Kalau perhitungan kami, misalkan sewa nilainya Rp 37 juta,” pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Imbas Kasus di Madura, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno Gencarkan Vaksin Polio

Perhimpunan Driver online tegaskan sikap politiknya