Tulungagung, (dNusa.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menekankan agar para aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral selama pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Bahkan jika kedapatan tidak netral, Pemkab Tulungagung tidak segan untuk melayangkan sanksi.
Sekretaris Daerah (Sekda), Pemkab Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan, menjelang gelaran Pilkada 2024, pihaknya tidak ingin jika terdapat ASN di Tulungagung yang kedapatan tidak netral. Pihaknya sangat mewanti-wanti agar kejadian pada Pilkada di tahun 2018 silam tidak lagi terulang pada pilkada kali ini.
Di Kabupaten Tulungagung sendiri, terdapat sebanyak 40 ribu ASN, dimana saat pelaksanaan Pilkada 2024 ini, aktivitas yang dilakukan para ASN akan sangat dipantau. Hal itu dikarenakan secara aturan, ASN juga tidak diperbolehkan untuk masuk ke ranah politik agar tidak terganjal netralitas.
“ASN hanya bisa menyalurkan aspirasi politiknya di tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu ASN juga tidak boleh masuk ranah politik. Jadi, ASN itu ada batasan netralitas dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada,” Jelas Tri Hariadi, Kamis, (22/8/2024).
Bagi ASN yang tidak netral, tentunya akan ada sanksi yang menanti ASN tersebut, jika memang dirinya terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN selama pelaksanaan pilkasa. Nantinya, sanksi yang diberikan kepada ASN yang bandel itu, akan disesuaikan dengan rekomendari dari tim yang dibentuk.
Diketahui, tim yang akan memantau gerak gerik para ASN selama pelaksanaan pilkada ini yakni dari internal Pemkab Tulungagung dan termasuk daru Bawaslu Tulungagung. Bahkan secara aturan, sanksi terberat yang bisa dikenakan bagi para ASN pelanggar netralitas dalam pilkada itu berupa pemberhentian.
“Rekomendasi dari Bawaslu menjadi pedoman kami dalam pemberian sanksi, dimana hasil rekomendasi itu yang kami pegang,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito membenarkan jika pada Pilkada 2018 lalu terdapat ASN yang terganjal kasus netralitas. Diketahui, setidaknya terdapat sebanyak 10 ASN dan satu kepala desa (Kades) yang kedapatan melakukan pelanggaran netralitas.
Menurut Pungki, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kades itu berupa menunjukkan dukungannya terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) melalui media sosial (Medsos) pribadinya. Bahkan meski hanya hanya dengan berfoto bersama salah satu paslon saja sudah termasuk pelanggaran netralitas.
“Melihat kondisi saat ini yang paling rawan memang di media sosial, seperti mengunggah foto ataupun foto dengan pose tertentu,” kata Pungki.



GIPHY App Key not set. Please check settings