Tulungagung (dNusa.id ) – Aneh bin ajaib , kata itu mungkin yang cocok untuk Hermawan (48) warga Gemoharjo Watulimo, sebab dirinya diduga berhasil menggelapkan kendaraan pick up nopol. AG 8832 yang dijaminkan di BFI Finance Tbk. Dugaan adanya penggelapan ini menguat setelah pembayaran tagihan mengalami keterlambatan dan ditemuan postingan di media sosial bahwa kendaraan tersebut telah ditawarkan ke pihak lain.
Saat dikonfirmasi ke kantor BFI cabang Tulungagung,Selasa (17/06) seorang karyawan BFI membenarkan unit yang dijaminkan Hermawan telah hilang dan belun ditemukan. “ Kita akan terus cari sampai ketemu mas” ucapnya kepada Media Dnusa.Id. saat ditanya sampai kapan, karyawan tersebut enggan memastikan. “ Pokoknya sampai ketemu mas”. Ucapnya singkat.
Di tempat terpisah Joko (47) warga Gemoharjo mengaku telah dikunjungi oleh Debt. collector BFI. “ Ini tadi ada kunjungan dari Debt. Collector BFI, karena rumah Hermawan kosong maka rumah saya yang berdekatan juga dikunjungi oleh Debt. Collector tersebut, infonya bahwa Hermawan telat bayar 2 bulan lebih, dan sekarang unit yang jaminkan sudah tidak di tempat dan Hermawan juga sulit ditemukan keberadaannya” Katanya menirukan informasi Debt. Collector yang mengunjunginya.
Joko sangat berharap unit segera ditemukan, dirinya sangat heran bilaleasing sekelas BFI mengalami kesulitan, sebab sudah jelas dalam Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 36 dijelaskan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 Ayat 2 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 50,000.000 (lima puluh juta rupiah).
“ Seharusnya pihak BFI tidak perlu repot dan bisa meminta tolong pada kepolisian bila dirasa mengalami kesulitan, pertanyaannya bila ini enggan dilakukan ada apa ? “ kata Joko sedikit ketus.



GIPHY App Key not set. Please check settings